Suap itu diberikan dengan cara ‘patungan’ dari pejabat eselon I kepada Rochmadi agar menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
“Suap itu diberikan melalui Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditoriat Utama Keuangan Negara BPK sebagai penanggung jawab untuk memeriksa laporan keuangan di Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan NTB,” ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito lantas bertemu Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi dan tim pemeriksa BPK Choirul Anam di ruang Anwar di kawasan Kalibata, Jakarta pada akhir April 2017. Dalam pertemuan itu, Choirul menyarankan agar Rochmadi dan Ali diberi sejumlah uang karena telah memberikan opini WTP bagi Kemendes dengan mengucapkan ‘Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya’.
Lihat juga:BPK Janjikan Transparan Bila Diperiksa KPK |
“Maka disepakati bahwa uang yang akan diberikan kepada Rochmadi dan Ali akan ditanggung sembilan UKE 1 dengan besaran uang sesuai kemampuan masing-masing dan pengumpulan uang disetorkan kepada Jarot,” kata jaksa.
“Mas, nanti mau ada titipan dari Pak Gito (Kemendes), Pak Gito maunya lewat Anam, tapi saya bilang lewat Ali aja,” ucap jaksa menirukan perkataan Rochmadi.
Jaksa lantas merinci sumber patungan sebesar Rp200 juta yang diberikan kepada Rochmadi sebagai berikut:
1. Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu sebesar Rp15 juta
2. Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan sebesar Rp15 juta
3. Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah sebesar Rp15 juta
4. Balai Latihan dan Informasi sebesar Rp30 juta
5. Sekretariat Jenderal sebesar Rp40 juta
6. Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebesar Rp15 juta
7. Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi sebesar Rp10 juta
8. Inspektorat Jenderal sebesar Rp60 juta
“Uang senilai Rp40 juta diserahkan Jarot di ruang kerja Ali menggunakan tas kertas warna cokelat bertuliskan ‘Pandanaran’,” kata jaksa.
Tak lama setelah Jarot keluar dari ruang Ali, petugas KPK menangkap keduanya beserta barang bukti berupa tas kertas tersebut. Petugas KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp1,15 miliar di dalam brankas milik Rohcmadi.
Lihat juga:BPK Tak Akan Audit Ulang Kementerian Desa |
Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. (gil)