Suap Auditor BPK Hasil Patungan Pejabat Eselon I Kemendes

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 16 Agu 2017 13:00 WIB
Pejababat eselon I di Kementerian Desa patungan duit saweran untuk menyuap auditor BPK agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
KPK menunjukkan duit suap dari Kementerian Desa yang diberikan kepada auditor BPK. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum mendakwa Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito bersama Jarot Budi Prabowo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes menyuap auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri sebesar Rp240 juta.

Suap itu diberikan dengan cara ‘patungan’ dari pejabat eselon I kepada Rochmadi agar menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

“Suap itu diberikan melalui Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditoriat Utama Keuangan Negara BPK sebagai penanggung jawab untuk memeriksa laporan keuangan di Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan NTB,” ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Sugito menargetkan agar laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016 mendapatkan opini WTP dari BPK. Sebab hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2015 menyatakan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasilnya Rochmadi dan Ali Sadli mengusulkan agar laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016 mendapatkan opini WTP. Padahal dari hasil pemeriksaan, pihak Kemendes belum melaksanakan rekomendasi perbaikan dari hasil laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2015.

Sugito lantas bertemu Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi dan tim pemeriksa BPK Choirul Anam di ruang Anwar di kawasan Kalibata, Jakarta pada akhir April 2017. Dalam pertemuan itu, Choirul menyarankan agar Rochmadi dan Ali diberi sejumlah uang karena telah memberikan opini WTP bagi Kemendes dengan mengucapkan ‘Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya’.
Saran itu ditanggapi Anwar dengan menanyakan berapa jumlah yang harus diberikan dan dijawab Choirul ‘sekitar Rp250 juta’. Sugito pun menyanggupinya dengan mengadakan pertemuan bersama jajaran sekretaris di direktorat jenderal, badan, inspektorat jenderal, dan karo keuangan Kemendes.

Dalam pertemuan itu Sugito meminta ‘atensi atau perhatian’ dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE I) kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah Rp200 juta hingga Rp300 juta.

“Maka disepakati bahwa uang yang akan diberikan kepada Rochmadi dan Ali akan ditanggung sembilan UKE 1 dengan besaran uang sesuai kemampuan masing-masing dan pengumpulan uang disetorkan kepada Jarot,” kata jaksa.  
Tak lama setelah pertemuan itu, Sugito menyampaikan pada Ali bahwa Jarot akan menyerahkan uang hasil patungan tersebut. Ali juga dipesan oleh Rochmadi bahwa ada ‘titipan’ dari Sugito.

“Mas, nanti mau ada titipan dari Pak Gito (Kemendes), Pak Gito maunya lewat Anam, tapi saya bilang lewat Ali aja,” ucap jaksa menirukan perkataan Rochmadi.

Jaksa lantas merinci sumber patungan sebesar Rp200 juta yang diberikan kepada Rochmadi sebagai berikut:

1.       Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu sebesar Rp15 juta

2.       Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan sebesar Rp15 juta

3.       Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah sebesar Rp15 juta

4.       Balai Latihan dan Informasi sebesar Rp30 juta

5.       Sekretariat Jenderal sebesar Rp40 juta

6.       Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebesar Rp15 juta

7.       Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi sebesar Rp10 juta

8.       Inspektorat Jenderal sebesar Rp60 juta
Jarot kemudian memberikan uang hasil patungan kepada Ali yang disimpan Rochmadi di dalam brankas pribadi ruang kerjanya. Sementara sisa uang Rp40 juta kembali diserahkan Jarot kepada Ali yang berasal dari patungan Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp35 juta dan uang pribadi Jarot Rp5 juta.

“Uang senilai Rp40 juta diserahkan Jarot di ruang kerja Ali menggunakan tas kertas warna cokelat bertuliskan ‘Pandanaran’,” kata jaksa.

Tak lama setelah Jarot keluar dari ruang Ali, petugas KPK menangkap keduanya beserta barang bukti berupa tas kertas tersebut. Petugas KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp1,15 miliar di dalam brankas milik Rohcmadi.
“Perbuatan Sugito bersama-sama Jarot yang memberikan sesuatu berupa uang tunai kepada Rochmadi melalui Ali bertentangan dengan kewajiban Rochmadi sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutur jaksa.

Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER