Meski demikian, pria yang akrab disapa Ahok itu belum bisa mendapatkan remisi umum yang biasa diterima narapidana pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, Arpan mengatakan, salah satu persyaratan untuk narapidana mendapatkan remisi adalah minimal enam bulan telah menjalani masa pidana. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remisi satu bulan tahanan akan diterima narapidana yang menjalani tahanan selama enam bulan. Remisi dua bulan untuk narapidana yang telah menjalani tahun pertama remisi atau di atas satu tahun. Remisi tiga bulan bagi narapidana yang menjalani masa tahanan tiga tahun.
"Semakin lama masa tahanan, semakin banyak tahun yang sudah dilakukan itu remisinya semakin tinggi," ucapnya.
Selain remisi umum, Arpan mengatakan, terdapat remisi keagamaan. Biasanya remisi itu diberikan untuk narapidana yang beragama Kristen.
Lihat juga:Yudi Latif Sebut Ras Ahok dan Sandi Identik |
Meski demikian, Arpan mengatakan, harus ada persyaratan yang dilalui Ahok seperti berkelakuan baik dan kedisiplinan dalam menjalani masa pembinaan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia. Di antara mereka, termasuk dua terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan dan Muhammad Nazaruddin. Di luar itu, Menkumham belum memberikan remisi pada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (djm/djm)