Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak Mei 2017 lalu, Basuki Tjahaja Purnama telah resmi mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok atas kasus penodaan agama. Dia harus menjalani masa binaan selama dua tahun di penjara.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Ahok itu belum bisa mendapatkan remisi umum yang biasa diterima narapidana pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, Arpan mengatakan, salah satu persyaratan untuk narapidana mendapatkan remisi adalah minimal enam bulan telah menjalani masa pidana. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahok ini dia ditahan bulan Mei, dari Mei ke Agustus belum ada enam bulan jadi belum bisa mendapatkan remisi," ujarnya usai memberikan remisi narapidana di Lapas Salemba Kelas IIA, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).
Jatah pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana memang berbeda-beda. Arpan mengatakan, hal itu dilihat dari lamanya dia menjalani masa tahanan.
Remisi satu bulan tahanan akan diterima narapidana yang menjalani tahanan selama enam bulan. Remisi dua bulan untuk narapidana yang telah menjalani tahun pertama remisi atau di atas satu tahun. Remisi tiga bulan bagi narapidana yang menjalani masa tahanan tiga tahun.
Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Lapas Kelas IIA Salemba itu mengatakan, remisi enam bulan biasanya merupakan remisi terbanyak.
"Semakin lama masa tahanan, semakin banyak tahun yang sudah dilakukan itu remisinya semakin tinggi," ucapnya.
Selain remisi umum, Arpan mengatakan, terdapat remisi keagamaan. Biasanya remisi itu diberikan untuk narapidana yang beragama Kristen.
Remisi keagamaan itu pun, Arpan menduga, akan diterima Ahok. "Ahok ini kan Kristen, mudah-mudahan kalau Nasrani ada remisi keagamaan selama 15 hari dan itu khusus keagamaan," tuturnya.
Meski demikian, Arpan mengatakan, harus ada persyaratan yang dilalui Ahok seperti berkelakuan baik dan kedisiplinan dalam menjalani masa pembinaan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia. Di antara mereka, termasuk dua terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan dan Muhammad Nazaruddin. Di luar itu, Menkumham belum memberikan remisi pada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(djm/djm)