Polisi Periksa Rizieq Shihab di Arab Saudi

Marselinus Gual | CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2017 12:15 WIB
Polisi terpaksa 'jemput bola' memeriksa Rizieq Shihab di Arab Saudi karena pentolan FPI itu tak kunjung pulang ke Indonesia.
Polisi terpaksa 'jemput bola' memeriksa Rizieq Shihab di Arab Saudi karena pentolan FPI itu tak kunjung pulang ke Indonesia. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian telah mengirim penyidik untuk memeriksa tersangka dugaan percakapan berkonten pornografi Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Tito mengatakan pentolan Front Pembela Islam itu diperiksa sebagai saksi.

"Tim kami sudah berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito tidak menjelaskan kapan persinya penyidik bertolak ke Arab untuk memeriksa Rizie. Dia mengatakan polisi harus menjemput bola ke Arab karena Rizieq tengah menjalani ibadah.

"Karena yang bersangkutan (Rizieq) sedang melakukan ibadah. Dari pada menunggu, anggota kami yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini tidak menjelaskan rinci terkait teknis pemeriksaan. Dia memastikan akan mengungkap hasil pemeriksaan ke publik setelah polisi rampung memeriksa Rizieq.

"Nanti hasil pemeriksaan kami evaluasi," ujarnya.

Tito menambahkan polisi tak menutup kemungkinan bakal memeriksa Rizieq setibanya dia di Indonesia.

"Setelah yang bersangkutan pulang ya kami akan lakukan pemeriksaan kalau itu diperlukan," ucapnya.
Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Senin 29 Mei 2017. Sebelum jadi tersangka, ia melakukan umrah ke tanah suci, Mekkah, Arab Saudi.

Sejak umrah tersebut, Rizieq belum kembali lagi ke Indonesia. Sementara polisi masih menunggu Rizeq pulang untuk melengkapi berkasnya.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain Rizieq, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi lewat aplikasi pesan.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER