Jakarta, CNN Indonesia -- Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menegur Presidium Alumni 212 karena membela boss MNC Hary Tanoesodibjo dalam kasus SMS gelap ke Jaksa Yulianto.
"Iya sudah disampaikan surat teguran," kata kuasa hukum Rizieq Shihab Sugito Atmo Prawiro kepada
CNNIndonesia.com di Jakarta, Senin (17/7).
Sugito mengatakan teguran ini muncul karena Rizieq kecewa dengan sikap Presidum Alumni 212 yang keluar dari jalur perjuangan mereka selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq, kata Sugito, menilai Presidium Alumni 212 telah dimanfaatkan untuk hal yang bukan menjadi perjuangan mereka selama ini.
"Sepertinya momen itu dimanfaatkan untuk hal berbeda. Ini yang bikin kecewa Habib Rizieq," tutur Sugito.
Sugito mengatakan tidak menuduh Presidium Alumni 212 main mata dengan Hary. Yang jelas, kata Sugito, kendali perjuangan masih dibawah Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
"Kalau mereka komunikasi dengan Hary Tanoe itu kita enggak tau. Yang jelas GNPF enggak pernah komunikasi dengan Hary Tanoe," ujarnya.
Pembelaan Presidium Alumni 212 terjadi pada Jumat (14/7). Saat itu, massa menggelar aksi long march ke kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat.
Selain membela sejumlah ulama, mereka juga membela aktivis politik yang diduga dikriminalisasi.
Satu di antara yang dibela Presidium Alumni 212 adalah Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman SMS terhadap jaksa Yulianto.
Menurut Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo, dalam aksi tersebut bukan hanya membela Hary Tanoe.
"Enggak harus HT sebenarnya. Kebetulan ada yang kasih tahu kita, bilang ke kita, 'Tolong dong HT (Hary Tanoesoedibjo) dibantu, kan dia banyak bantu berita kita juga'. Ada yang sampai ke saya. Ya sudah nanti kita bantu," kata Sambo di kantor Komnas HAM, Jumat (14/7).
Haru Tanoe kini bersatus tersangka karena diduga mengirim SMS bernada ancaman ke Yulianto. Kasus itu bermula ketika Yulianto menerima pesan singkat dari nomor yang tak ia kenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketika itu, Kejagung tengah menyelidiki perkara pajak yang diduga melibatkan perusahaan Hary Tanoe.
Hary Tanoe disangka melanggar Pasal 29 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Yulianto meyakini pesan singkat yang diduga bernada ancaman itu dikirim politikus Partai Perindo tersebut. Saat itu, Yulianto tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.
(asa)