Adik Anniesa Hasibuan Jadi Tersangka Baru Kasus First Travel

CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2017 13:16 WIB
Selaku Komisaris Keuangan First Travel, adik Anniesa Hasibuan itu diduga mengetahui adanya dugaan pidana penipuan umrah terhadap 35 ribu jemaah.
Selaku Komisaris Keuangan First Travel, adik Anniesa Hasibuan itu diduga mengetahui adanya dugaan pidana penipuan umrah terhadap 35 ribu jemaah ini. (Sylke Febrina Laucereno/detikFinance).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Komisaris Keuangan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.

Selain sebagai Komisaris Keuangan, Kiki merupakan adik Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, Kiki diduga memahami pola kerja Andika Surachman selaku Direktur Utama First Travel.
"(Tersangka lain) tambah satu kemarin sudah, si adiknya itu Kiki Hasibuan. (Peran) dia komisaris keuangan, mengerti cara kerja yang dilakukan direktur utamanya, dia mengerti adanya tindak pidana," kata Herry di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami total aliran uang yang mengalir ke Kiki. Herry mengatakan, penyidik juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dugaan keterlibatan pihak lainnya.

"Tersangka bertambah itu tergantung hasil pemeriksaan, kalau hasil berkembang ada orang yang membantu tindak pidana itu pasti kami jadikan tersangka. Tentu keterangan dan alat bukti yang ada," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Andika bersama istrinya Anniesa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.

Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan sampai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.

Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos First Travel.

Langkah ini dilakukan menyusul temuan total sisa saldo dari sejumlah rekening First Travel yang telah diblokir penyidik hanya sebanyak Rp1,3 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER