Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah butik milik Direktur PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Anniesa Desvitasari Hasibuan di Jalan Bangka Raya Nomor 20, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8) sore.
Hasilnya, penyidik menyita satu buah kunci dan satu buah tas berisi sejumlah dokumen.
"Penggeledahan terhadap butik Anniesa di Kemang dan amankan kunci beserta satu tas berisi dokumen," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8).
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah yang dilakukan First Travel, hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik telah menetapkan Anniesa bersama suaminya Andika Surachman yang merupakan Direktur Utama First Travel, sebagai tersangka.
Martinus menuturkan, penyidik memeriksa dua orang saudara Anniesa yang bernama Kiki dan Ivan pada hari ini. Langkah ini ditempuh lantaran penyidik menemukan nama keduanya digunakan oleh kedua tersangka untuk membeli sejumlah barang mewah.
"Hari ini periksa dua orang saudara Anniesa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan digunakan untuk membeli barang-barang berharga," katanya.
Dia menambahkan, penyidik selanjutnya akan kembali melakukan penggeledahan di dua rumah di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan dan kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kedua rumah itu diduga milik kedua tersangka.
Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik Dittipidum Bareskrim juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos First Travel.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan total sisa saldo dari sejumlah rekening First Travel yang telah diblokir oleh penyidik hanya sebanyak Rp1,3 juta.