Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui, Muhammad Nazaruddin punya jasa kepada KPK dalam membantu pengungkapan atau pengembangan sejumlah kasus. Namun dia mengaku belum tahu perihal rekomendasi remisi terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan wisma Atlet M Nazaruddin.
Dari keterangan Kementerian Hukum dan HAM, Nazaruddin memperoleh remisi 17 Agustus atas rekomendasi KPK karena menjadi
justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Kami akui yang bersangkutan membantu beberapa hal (dalam proses penyidikan KPK)," ujar Saut kepada
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (18/8).
Terlepas dari remisi bagi Nazaruddin, Saut menilai, terdapat sejumlah hal yang mesti diperhatikan ketimbang sekadar memberikan remisi pada terpidana korupsi. Salah satunya dengan perbaikan sistem hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbaikan ini, kata dia, bisa dimulai dengan perlakuan terhadap para narapidana berupa pemenuhan sarana dan kegiatan selama menjadi warga binaan di lapas maupun rutan.
"Apakah semua sarana dan kegiatan warga binaan sudah benar? Sudah adil? Sudah jujur?" katanya.
Selain itu, lanjut Saut, sejak proses di penyidikan, penuntutan, hingga peradilan pun mesti adil dan jujur. Hal ini yang dinilai lebih penting dibanding sekadar mengurus permasalahan remisi bagi narapidana.
Menurutnya, pemberian remisi 17 Agustus ini hanya implikasi manajerial dari makna kemerdekaan. Sementara ada upaya lain yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum demi mewujudkan peradaban hukum jangka panjang.
"Bukan soal ada remisi atau tidak, tapi apakah sebelum dan sesudah remisi kita terus membangun kompleksitas peradaban hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Kemenkumham memberi remisi kepada banyak narapidana, salah satunya narapidana kasus korupsi. Terpidana kasus korupsi yang menerima remisi 17 Agustus di antaranya adalah mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Remisi pada Gayus berdasarkan PP 28/2006 yang menyatakan tidak harus ada status justice collaborator. Sementara remisi untuk Nazaruddin merupakan rekomendasi dari KPK karena statusnya sebagai
justice collaborator.