Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigdir Jenderal Herry Rudolf Nahk mengatakan, bos perusahaan penyelenggara umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan memiliki utang sekitar Rp104 miliar.
Satu di antaranya, kata Herry, Andika dan Anniesa menjaminkan rumah, mobil, dan kantor untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp80 miliar.
"Dan, sejumlah [utang kepada] hotel di Kota Mekkah dan Madinah berkisar Rp24 miliar," kata Herry di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Herry mengatakan penyidik belum menemukan bukti dugaan aliran uang yang diinvestasikan Andika dan Anniesa ke koperasi simpan pinjam Pandawa Group milik Nuryanto, hingga saat ini. Sebelumnya, sempat muncul kabar terdapat aliran dana ke tersangka kasus investasi bodong Pandawa.
Jenderal polisi bintang satu itu hanya mengatakan, penyidik tengah mengecek nominal saldo dalam 47 buku tabungan yang telah disita dari rumah mewah Andika dan Anniesa di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (15/8) malam.
 Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigdir Jenderal Herry Rudolf Nahk (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
"Kalau [aliran dana investasi ke] Pandawa belum kami temukan," kata Herry.
Penyidik Dittipidum Bareskrim telah menetapkan tiga orang dari First Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.
Andika dan Anniesa telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Terkini, penyidik menetapkan Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka. Kiki adalah adik dari Anniesa.
Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos First Travel.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan total sisa saldo dari sejumlah rekening First Travel yang telah diblokir oleh penyidik hanya sebanyak Rp1,3 juta.