Rizieq Shihab Sibuk Ibadah, Pemeriksaan Cakap Mesum Terhambat

CNN Indonesia
Senin, 21 Agu 2017 09:30 WIB
Pemeriksaan Rizieq Shihab di Arab Saudi beberapa hari lalu tak berjalan maksimal. Penyidik akan kembali menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Rizieq.
Polisi tak maksimal memeriksa Rizieq Shihab di Arab Saudi karena yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah haji. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Riziq Shihab di Arab Saudi terhambat ibadah. Polisi sebelumnya telah memeriksa Riziq yang berstatus tersangka dugaan percakapan konten pornografi.

"Sudah dilakukan interogasi di Arab. Tapi belum keseluruhan karena yang bersangkutan masih dalam kegiatan ibadah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Argo menjelaskan penyidik akan menanyakan kembali beberapa pertanyaan yang belum sempat ditanyakan. Ia tidak bisa menjelaskan pertanyaan yang belum ditanyakan lantaran belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik.
Penyidik juga akan memelajari informasi yang sudah didapat dari Rizieq. Informasi itu, kata Argo, akan dikaitkan dengan keterangan tersangka dan saksi lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap mau komunikasikan keterangan saksi dengan tersangka, keterkaitan seperti apa," kata Argo.

Semenjak Kapolda Metro Jaya dijabat Inspektur Jenderal Idham Aziz, FPI sempat meminta Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Rizieq Shihab. Namun menurut Argo, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polda terkait permintaan itu.

"Kami belum dapat info nanti kita telaah, namanya kemungkinan bisa terjadi. Itu tergantung fakta hukum di lapangan," kata Argo.
Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, pada Senin 29 Mei 2017.

Sebelum jadi tersangka, Rizieq Shihab melakukan umrah ke tanah suci. Namun sampai saat ini belum kembali lagi ke Indonesia. Di sisi lain, polisi masih berupaya melengkapi berkas pemeriksaan Rizieq.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain Rizieq Shihab, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan mesum.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER