Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman dan asistennya Ng Fenny akan menghadapi sidang pembacaan vonis terkait kasus suap uji materi kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8). Basuki sebelumnya dituntut 11 tahun penjara sedangkan Ng Fenny 10,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya dalam pledoi, Basuki membantah menyuap Patrialis. Ia menyatakan hanya memberikan uang kepada Kamaludin, orang kepercayaan Patrialis, untuk biaya main golf dan imbal jasa atas informasi uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diuji di MK.
"Patrialis adalah hakim yang kredibel. Saat bertemu, beliau selalu melarang saya membawa tas atau uang," ujar Basuki dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Basuki mengaku bertemu Patrialis hanya untuk mengetahui putusan uji materi tersebut. Putusan itu dinilai penting untuk kelanjutan bisnis impor daging sapi miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya cari tahu jadwal putusan untuk menentukan strategi bisnis," katanya.
Sesuai surat dakwaan jaksa, Basuki tiga kali menyerahkan uang kepada Kamaludin masing-masing sebesar US$20 ribu, US$10 ribu, dan US$20 ribu. Selain itu uang sebesar Rp2 miliar yang dijanjikan, menurutnya, juga permintaan dari Kamaludin.
Basuki memohon pada majelis hakim agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Tuntutan jaksa 11 tahun penjara dinilai Basuki terlalu berat.
"Saya masih punya anak dan istri. Semoga majelis hakim diberikan petunjuk dan kebijaksanaan. Saya percaya putusan hakim merupakan kehendak Tuhan," ucap Basuki.
Sementara itu pegawai Basuki, Ng Fenny, juga memohon pada majelis hakim agar divonis ringan. Ng Fenny menyatakan hanya mengikuti perintah atasannya selama menjalankan tugas.
"Memang benar Pak Basuki pernah memerintahkan saya memberikan uang, namun untuk apa saya benar-benar tidak mengetahuinya," kata Ng Fenny.