Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar disebut telah membayar uang muka pemesanan atau
booking fee satu unit apartemen Casa Grande Residence Tower Chianti bagi Anggita Eka Putri sebesar Rp50 juta pada 22 Januari 2017.
Uang pemesanan ini baru sebagian dari total Rp2,15 miliar yang rencananya akan dibayar Patrialis pada 3 Februari 2017.
"Sehingga nyata bahwa terdakwa sedang memerlukan dana dengan jumlah sekitar Rp2 miliar untuk melunasi satu unit apartemen," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan bagi Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
Uang Rp2 miliar ini sesuai dengan jumlah yang dijanjikan pengusaha Basuki Hariman melalui perantara Kamaludin. Di sisi lain, Anggita yang pernah bersaksi di muka persidangan juga mengakui pernah ditawarkan sebuah apartemen oleh Patrialis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu diduga tak hanya butuh uang untuk melunasi apartemen. Jaksa menyatakan, Patrialis juga membutuhkan uang sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar untuk membelikan satu unit rumah di Cibinong bagi Anggita.
"Fakta ini didukung keterangan saksi Anggita yang pernah ditawarkan rumah oleh terdakwa. Apabila rencana pembelian satu unit apartemen dan rumah itu terealisasi maka terdakwa harus menyiapkan uang antara Rp3 miliar sampai Rp4 miliar," katanya.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa menemukan keterkaitan permintaan uang kepada Basuki melalui Kamaludin. Jaksa meyakini uang itu merupakan imbal jasa dari Basuki terkait pengurusan perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Patrialis Akbar (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
"Maka sudah tampak bahwa terdakwa menerima uang dan janji untuk memengaruhi putusan perkara UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang diadilinya," ucap jaksa.
Anggita merupakan perempuan yang ditangkap bersama Patrialis saat operasi tangkap tangan Januari lalu. Anggita mengaku pernah menerima uang dan mobil dari Patrialis.
Selain menerima uang, perempuan yang bekerja di taman bermain Jungle Land itu juga sempat ditawari apartemen dan rumah. Namun Anggita mengaku tak membahas lebih rinci soal penawaran tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Patrialis Akbar 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Patrialis juga dituntut membayar biaya pengganti sebesar US$10 ribu dan Rp4,04 juta subsidier satu tahun penjara jika tidak mampu mengganti.