Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Muda R Siregar berkukuh gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetap sah meski undang undang tersebut belum masuk dalam lembaran negara.
Merujuk pada ketentuan pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU Pemilu akan sah masuk dalam lembaran negara pada 20 Agustus 2017 atau 30 hari pasca rapat paripurna DPR.
"Sahnya UU Pemilu ini bertepatan dengan jadwal pemeriksaan sidang perdana yang akan digelar paling cepat tanggal 21 Agustus 2017, sehingga sah jika UU ini diuji materi oleh MK," ujar Muda dalam sidang perbaikan permohonan di gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8).
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, majelis hakim sempat mempertanyakan dasar hukum pemohon yang dinilai terburu-buru mengajukan gugatan. Padahal UU Pemilu yang baru disahkan pada 21 Juli 2017 itu belum diberi nomor dan masuk lembaran negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai kewenangan, MK baru dapat menguji UU yang telah disahkan dan masuk lembaran negara.
Selain soal keabsahan UU Pemilu, Muda juga memperbaiki alasan
legal standing atau kedudukan hukum pembina ACTA Habiburokhman sebagai pemohon dalam uji materi tersebut.
Muda mengatakan, permohonan ini diajukan atas nama Habiburokhman sebagai individu meskipun dia juga termasuk anggota dari Partai Gerindra.
"Status Habiburokhman sebagai anggota partai politik tidak menghalangi dia mengajukan permohonan uji materi karena dia tidak bertindak untuk dan atas nama partai," katanya.
Dalam permohonannya, Muda menjabarkan kaitan antara ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau
presidential treshold 20 persen dengan potensi munculnya kartel politik.
ACTA khawatir ketentuan 20 persen ini akan memperlemah sistem presidensial di Indonesia dan membuat kesejahteraan pemohon sebagai warga negara sulit terpenuhi.
"Kami harap pemeriksaan perkara ini tidak lebih dari enam bulan sehingga partai politik peserta pemilu punya waktu cukup untuk menggodok pencalonan capres/cawapres masing-masing," ucapnya.
UU Pemilu sebelumnya juga digugat oleh Ketua Umum Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) Rhoma Irama. Rhoma merasa dirugikan dengan ketentuan
presidential treshold sebesar 20 persen dan ketentuan verifikasi bagi partai politik.
Rhoma Irama menilai ketentuan mengenai ambang batas dalam UU Pemilui menutup hak konstitusional rakyat untuk memilih presiden yang diinginkan.