Merujuk pada ketentuan pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU Pemilu akan sah masuk dalam lembaran negara pada 20 Agustus 2017 atau 30 hari pasca rapat paripurna DPR.
"Sahnya UU Pemilu ini bertepatan dengan jadwal pemeriksaan sidang perdana yang akan digelar paling cepat tanggal 21 Agustus 2017, sehingga sah jika UU ini diuji materi oleh MK," ujar Muda dalam sidang perbaikan permohonan di gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal keabsahan UU Pemilu, Muda juga memperbaiki alasan legal standing atau kedudukan hukum pembina ACTA Habiburokhman sebagai pemohon dalam uji materi tersebut.
"Status Habiburokhman sebagai anggota partai politik tidak menghalangi dia mengajukan permohonan uji materi karena dia tidak bertindak untuk dan atas nama partai," katanya.
ACTA khawatir ketentuan 20 persen ini akan memperlemah sistem presidensial di Indonesia dan membuat kesejahteraan pemohon sebagai warga negara sulit terpenuhi.
"Kami harap pemeriksaan perkara ini tidak lebih dari enam bulan sehingga partai politik peserta pemilu punya waktu cukup untuk menggodok pencalonan capres/cawapres masing-masing," ucapnya.
Rhoma Irama menilai ketentuan mengenai ambang batas dalam UU Pemilui menutup hak konstitusional rakyat untuk memilih presiden yang diinginkan.