Jakarta, CNN Indonesia -- Setara Institute menyebut selama ini banyak lembaga negara yang tidak mematuhi putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya karena tidak ada lembaga yang mengawasi tindak lanjut putusan MK.
Padahal, seluruh keputusan MK dialamatkan kepada lembaga-lembaga negara.
Direktur Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, jika MK mengabulkan sebuah keputusan, maka lembaga negara tersebut harus merevisi atau mencabut dan menyusun kembali regulasi yang dikehendaki MK.
"Sayangnya memang tidak ada cara untuk memastikan putusan itu dipatuhi, baik oleh presiden, DPR, maupun oleh pelaksana undang-undang," kata Ismail di Kantor Setara Institute, Minggu (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu lembaga yang tidak patuh terhadap putusan MK adalah Kejaksaan Agung. Ismail menyebut Jaksa Agung menolak keputusan MK yang tidak memperbolehkan jaksa untuk melakukan peninjauan kembali (PK).
Dia mengatakan, Jaksa Agung menolak keputusan MK karena alasan PK harus diajukan jika jaksa memiliki bukti yang cukup.
Kepatuhan terhadap keputusan MK, menurut Ismail, menjadi masalah tersendiri bagi lembaga penjaga konstitusi itu. Dia berpendapat, ada kemungkinan ke depan akan banyak putusan MK yang tidak dipatuhi oleh lembaga negara.
Ismail menyebut di beberapa negara sudah memiliki sebuah lembaga yang melalukan kontrol untuk memastikan keputusan MK bisa dilaksanakan.
"Ada unit-unit khusus baik di MK, DPR dan juga di lembaga kepresidenan yang bertugas memastikan seluruh putusan MK bisa dilaksanakan, itu dimonitor terus menerus, dicek dan seterusnya," ucap Ismail.
Tak adanya lembaga pengawas itu, kata Ismail, menyebabkan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sering kali diadopsi lagi oleh perancang undang-undang, dalam hal ini DPR dan presiden.
"Jadi ketidakpatuhan terhadap konstitusi paling pertama, utama, diprakarsai oleh dua lembaga negara ini," kata Ismail.