Warga Myanmar Penyelundup Orang ke Australia Diringkus Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2017 11:10 WIB
Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin, warga negara Myanmar yang buron dalam kasus dugaan penyelundupan manusia, ditangkap Bareskrim Polri.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin, warga negara Myanmar yang buron dalam kasus dugaan penyelundupan manusia, di salah satu apartemen di Jakarta Barat, Senin (21/8).

Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Ferdi Sambo mengatakan, Anwar merupakan etnis Rohingya diduga merupakan aktor utama penyelundupan manusia dua tahun silam.

Pada tahun 2015, Anwar diduga terlibat kasus penemuan Kapal Motor Farah yang berisi 16 warga negara asing asal India, Nepal dan Bangladesh di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bareskrim menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda (Kepolisian Daerah) NTT dalam kasus penyelundupan manusia atas nama Anwar," kata Ferdi dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (22/8).
Dia menjelaskan, KM Farah merupakan kapal yang berangkat dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, menuju Pulau Christmas, Australia dengan perkiraan waktu selama delapan hari.

Namun, lanjutnya, KM Farah kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin di tengah perjalanan sehingga terbawa arus dan terdampar di perairan Desa Tabulolong, NTT.

Ferdi menuturkan, penyidik Polda NTT yang mendatangi kapal menemukan ke-16 warga negara asing tidak memiliki paspor. Polisi pun langsung membawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Menurutnya, penyidik akan menjerat Anwar dengan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER