Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Ferdi Sambo mengatakan, Anwar merupakan etnis Rohingya diduga merupakan aktor utama penyelundupan manusia dua tahun silam.
Pada tahun 2015, Anwar diduga terlibat kasus penemuan Kapal Motor Farah yang berisi 16 warga negara asing asal India, Nepal dan Bangladesh di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjutnya, KM Farah kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin di tengah perjalanan sehingga terbawa arus dan terdampar di perairan Desa Tabulolong, NTT.
Menurutnya, penyidik akan menjerat Anwar dengan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar.