Perusahaan konstruksi itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
"Kalau proyek itu ada KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)-nya, ya tunggu saja pemeriksaannya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT NKE juga dipercaya ikut mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011. Dari proyek itu PT NKE dapat fee hingga Rp49,01 miliar.
Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan RS Udayana, PT NKE diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar. Perusahaan yang tengah menggarap sejumlah proyek di bilangan Kuningan, Jakarta itu telah mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar.
Foto: Agung Pambudhy |
Dirut PT NKE Penuhi Panggilan KPK
Hari ini, PT NKE sendiri diperiksa sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan ini diwakili Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo.
"Direktur utama (yang mewakili), walaupun mungkin tuntutannya nanti nggak ke direktur utamanya tapi ke perusahaannya," kata Agus.
Djoko sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan mewakili perusahaannya yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia tak mau memberikan keterangan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
Sedangkan untuk di jajaran komisaris, ada nama AM Hendropriyono selaku presiden komisaris, Soehandjono, Latief Effendi Setiono, Tjahjono Soerjodibroto, dan Roy Edison Maningkas selaku anggota komisaris.
PT NKE melantai di bursa saham dengan kode DGIK. Saham perusahaan itu dimiliki oleh Lintas Kebayoran Kota, dengan 33,03 persen.
Foto: Agung Pambudhy