KPK Bidik Proyek Lain PT Nusa Konstruksi Enjiniring

CNN Indonesia
Rabu, 23 Agu 2017 03:37 WIB
Selain proyek pembangunan RS Udayana, PT NKE juga menggarap proyek pemerintah lainnya, yakni pembangunan gedung di Universitas Mataram dan Universitas Jambi.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, pengembalian uang yang dilakukan PT NKE tak serta-merta menghilangkan pidana perusahaan tersebut. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sejumlah proyek pembangunan yang dikerjakan PT Duta Graha Indah Tbk, yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Perusahaan konstruksi itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.

"Kalau proyek itu ada KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)-nya, ya tunggu saja pemeriksaannya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengerjakan proyek pembangunan RS Udayana, PT NKE juga menggarap sejumlah proyek pemerintah lainnya, yakni pembangunan gedung di Universitas Mataram dan Universitas Jambi.
Kemudian pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.

PT NKE juga dipercaya ikut mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011. Dari proyek itu PT NKE dapat fee hingga Rp49,01 miliar.

Pengerjaan proyek-proyek tersebut atas 'bantuan' mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin lewat perusahaannya Permai Grup.

Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan RS Udayana, PT NKE diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar. Perusahaan yang tengah menggarap sejumlah proyek di bilangan Kuningan, Jakarta itu telah mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar.
KPK Bidik Proyek Lain PT Nusa Konstruksi EnjiniringFoto: Agung Pambudhy
Agus menyebut, pengembalian uang yang dilakukan PT NKE tak serta-merta menghilangkan pidana perusahaan tersebut.
"Tergantung dari proses pemeriksaan dan proses pengadilan. Kita juga sampaikan di dalam ya, kalau yang Rp25 miliar (dugaan kerugian negara dalam pembangunan RS Udayana) itu kan hanya satu proyek, dulu mengerjakan berapa proyek?" tutur Agus.

Dirut PT NKE Penuhi Panggilan KPK

Hari ini, PT NKE sendiri diperiksa sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan ini diwakili Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo.

"Direktur utama (yang mewakili), walaupun mungkin tuntutannya nanti nggak ke direktur utamanya tapi ke perusahaannya," kata Agus.

Djoko sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan mewakili perusahaannya yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia tak mau memberikan keterangan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
Sementara itu untuk jajaran direksi yang lainnya adalah Harry Soesilo Alim, Yetti Heryati, dan Ganda Kusuma.

Sedangkan untuk di jajaran komisaris, ada nama AM Hendropriyono selaku presiden komisaris, Soehandjono, Latief Effendi Setiono, Tjahjono Soerjodibroto, dan Roy Edison Maningkas selaku anggota komisaris.

PT NKE melantai di bursa saham dengan kode DGIK. Saham perusahaan itu dimiliki oleh Lintas Kebayoran Kota, dengan 33,03 persen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER