Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier dua bulan kurungan terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Marisi dinilai jaksa terbukti terlibat dalam rekayasa proses pengadaan alkes di Unud agar perusahaannya menjadi pemenang lelang.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Marisi Matondang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8).
Perbuatan Marisi yang tidak mengambil keuntungan dalam proyek pengadaan tersebut menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan hukuman. Selain itu Marisi telah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik KPK dan telah mendapatkan penetapan dari pimpinan KPK sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Terdakwa bukan termasuk pelaku utama karena melakukan hal tersebut berdasarkan arahan M Nazaruddin selaku pemilik Permai Grup dan PT Mahkota Negara," katanya.
Marisi juga dianggap telah membantu penyidik untuk mengungkap pelaku lain yang berperan lebih besar dalam proyek tersebut. Atas perbuatannya itu, Marisi dituntut dengan pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undnag-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT