Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masih tertinggal jauh dibanding aturan milik Singapura.
"UU Tipikor kita masih jauh dibandingkan UU Tipikor Singapura," kata Agus dalam seminar di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Senin (21/8).
Agus menyebut, UU Tipikor Singapura sudah masuk menangani korupsi yang dilakukan antara sesama pihak swasta hingga soal dagang pengaruh para pejabat negara.
Sementara itu, Agus melanjutkan, isi UU Tipikor milik Indonesia saat ini masih sebatas pada kerugian negara dan penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai UU Tipikor yang ada saat ini akhirnya tak akan bisa menangkal korupsi yang terjadi di sektor swasta. Untuk itu, KPK bakal mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan UU Tipikor seperti milik Singapura.
"Kita UU Tipikor-nya kan hanya menyebutkan kerugian negara, penyelenggara negara. Di luar itu kalau ada suap di antara
private sektor, antara swasta, undang-undang kita enggak efektif menangkal itu," tuturnya.
Agus mengatakan posisi Singapura dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) jauh di atas Indonesia. Meski demikian Indonesia mengalami perkembangan yang cukup positif.
Dia pun membandingkan nilai IPK Indonesia pada 1999 hanya mendapat nilai 17 dari skala 100 penilaian, hingga akhirnya merangkak naik dengan mendapat nilai 37 pada 2016.
"Pelan-pelan kita naik, ASEAN yang di atas kita cuma Singapura, Malaysia dan Brunei. Dari sisi itu adalah hasil dari upaya kita," tuturnya.
Di sisi lain, Agus mengaku khawatir akan banyak masyarakat yang masuk penjara bila UU Tipikor seperti di Singapura diterapkan di Indonesia. Pasalnya, pemberian uang antar sesama pihak swasta masih dianggap wajar oleh masyarakat Indonesia.