KPK: Pembuatan Perppu, DPR Cuma Ingin Melemahkan Kami

CNN Indonesia
Rabu, 23 Agu 2017 21:17 WIB
KPK menilai, isu pelemahan sudah sejak lama digulirkan. Terutama ketika draf revisi UU KPK yang banyak memangkas kewenangan KPK dibahas DPR.
KPK menilai, isu pelemahan sudah sejak lama digulirkan. Terutama ketika draf revisi UU KPK yang banyak memangkas kewenangan KPK dibahas DPR. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai permintaan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai upaya pelemahan yang kembali digulirkan. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perppu tersebut hanya akal-akalan DPR, karena nantinya akan berujung pada revisi UU KPK.

"Kami sudah menduga, isu revisi UU KPK (lewat pembuatan Perppu) akan muncul. Sebenarnya ini isu lama yang digulirkan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).
Febri menyatakan upaya pelemahan lembaga antirasuah lewat perubahan UU KPK sudah terbaca saat draf revisi dari pihak DPR dibicarakan di sejumlah perguruan tinggi. Isi draf tersebut banyak memangkas kewenangan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, beberapa kewenangan KPK yang akan dihilangkan di antaranya, soal penyadapan, penuntutan tersangka di persidangan hingga pembatasan waktu keberadaan KPK.

"Beberapa kali upaya untuk melemahkan KPK terbaca di draf revisi sebelumnya," ujarnya.
Meskipun demikian, Febri meyakini Presiden Jokowi tak akan melakukan revisi UU KPK lewat penerbitan Perppu tersebut. Apalagi, orang nomor satu di republik tersebut sudah menegaskan bakal memperkuat KPK dan upaya memberantas korupsi.

"Bagi KPK pun, sekarang kami bisa bekerja semaksimal mungkin dengan UU yang ada saat ini," ujar Febri.

Febri menyebut, bila kewenangan KPK dalam menuntut seorang tersangka dihilangkan, maka mereka yang masih dalam penyidikan tak bisa dibawa ke meja hijau.
"Kalau kewenangan KPK untuk menuntut dicabut misalnya, maka para tersangka yang sedang kita proses saat ini, termasuk kasus e-KTP tidak akan bisa diajukan KPK ke pengadilan. Apakah itu yang diinginkan?" ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER