Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, akan tetap melakukan uji coba pelarangan sepeda motor di kawasan Jenderal Sudirman hingga Bundaran Senayan dalam waktu dekat. Uji coba ini, kata dia, diperlukan sebagai bahan kajian pemerintah sebelum membuat Peraturan Gubernur (pergub) mengenai kebijakan ini.
"Kami dengar dulu masukan-masukan dari masyarakat seperti apa. Efektif apa tidak," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/8).
Mengingat masa uji coba pelarangan sepeda motor di kawasan Sudirman-Senayan baru akan dilakukan pada 12 September hingga 11 Oktober 2017 mendatang, Djarot pribadi tampak tidak yakin pergub baru terkait pelarangan sepeda motor ini dapat dibuat sebelum masa jabatannya berakhir.
Dirinya justru meminta gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno untuk menuntaskan pembuatan Pergub baru pengganti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami uji coba dulu saja. Nanti kami buatkan surat edaran untuk uji coba. (Hasil uji coba) kami serahkan pada Pak Anies. Bagaimana mengaturnya, mengatur arus lalu lintas dengan pertambahan motor dan mobil yang terus menerus," ucapnya.
Djarot menyebut, pertambahan kendaraan bermotor yang melintas di ibu kota saat ini mencapai 1.500 unit per hari. Dengan rincian 1.200 unit kendaraan roda dua, serta 300 unit kendaraan roda empat. Hal ini menyebabkan penumpukan kendaraan di jalan-jalan protokol tak dapat terhindarkan.
"Bayangkan kalau 1.500 per hari, berarti sebulan itu ada 45 ribu kendaraan bermotor yang melintas. Kami tentu saja tidak bisa membatasi produksi. Kami hanya bisa mengatur keluar masuk kendaraan pribadi di Jakarta. Salah satunya lewat kebijakan ini," kata dia.
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Halim Pagarra mengatakan, pelaksanaan pembatasan sepeda motor di kawasan tertentu menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Pergub diperlukan sebagai landasan hukum menjalankan kebijakan tersebut.
"Nanti pelaksanaan harus menunggu Pergub," kata Halim di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Halim mengatakan, kepolisian tidak bisa menindak pengendara sepeda motor yang melanggar dalam uji coba karena belum ada Pergub.
(djm/djm)