KPK Titip Salam Sindiran untuk Fahri Hamzah

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2017 13:37 WIB
Fahri Hamzah diminta membenahi regulasi pemberantasan korupsi dalam UU Tipikor, alih-alih ribut memusingkan urusan internal KPK.
Fahri Hamzah diminta membenahi regulasi pemberantasan korupsi dalam UU Tipikor, alih-alih ribut memusingkan urusan internal KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi santai permintaan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

Saut menghaturkan terima kasih kepada Fahri Hamzah lantaran masih mau memikirkan KPK.

"Kirim salam saja sama Fahri. Terima kasih sudah mau mikirin KPK agar lebih berkinerja dan semakin prudent dalam melakukan penindakan," kata Saut kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menilai UU KPK yang ada saat ini sudah cukup dalam menunjang kerja lembaga antirasuah.
Saut berpendapat, Fahri dan anggota dewan lainnya lebih baik memikirkan merevisi Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau mau kerja dikit boleh lah ubah UU Tipikor kita, agar sejalan dengam piagam PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) antikorupsi," tuturnya.

Piagam PBB itu yakni soal The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Piagam itu memuat sejumlah aturan dalam pemberantasan korupsi, antara lain tindak pidana memperdagangkan pengaruh (trading in influence), tindak pidana penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), dan tindak pidana memperkaya secara tidak sah (illicit enrichment)
Saut pun meminta pemerintah dan DPR membahas bersama soal revisi UU Tipikor agar ketiga poin dalam UNCAC bisa diterapkan dalam aturan pemberantasan korupsi, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesama pihak swasta.

"Itu saja yang dibereskan dulu agar tiga hal yang belum kita kerjakan dalam piagam PBB yang sudah kita tanda tangani, bisa dilakukan," tutur Saut.

Saut mengatakan, bila tiga poin itu dimasukkan dalam UU Tipikor, akan ada dampak besar terhadap para pelaku kejahatan korupsi.

"Karena tiga hal ini dipercaya memberi beban berat (bagi koruptor), sebab potensi merusak integritas bangsa yang ditimbulkannya juga besar," kata Saut.
Selain itu, Saut juga meminta pemerintah dan DPR mendukung rencana penambahan pegawai KPK.

"Sambil juga dukung KPK agar pegawainya sampai 20.000 orang, biar negara ini cepat sejahtera dan memiliki daya saing," kata dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER