Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha travel di Arab Saudi, Ahmed Saber Ahmed Amin melaporkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas utang sebesar Rp24 miliar.
Laporan itu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Bareskrim dan diberikan nomor TBL/572/VIII/2017/Bareskrim
Kuasa hukum Ahmed, Turaji, mengatakan Andika menunggak pembayaran sejumlah kamar hotel dan katering untuk jemaah umrah sejak Maret 2017 hingga Juli 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melaporkan Andika karena utang sebesar Rp24 miliar, sejak mulai Maret 2017," kata Turaji usai membuat laporan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).
Dia mengatakan, Ahmed dan Andika telah menjalin kerja sama untuk penyediaan tempat penginapan dan katering bagi jemaah umrah asal Indonesia sejak Maret 2015.
Menurut Turaji, mulanya kliennya datang ke Indonesia untuk bertemu Andika untuk menagih pembayaran utang yang menunggak sejak Maret 2017.
Dia menuturkan, kliennya menempuh langkah tersebut lantaran Andika selalu menghindar saat dihubungi untuk meminta pembayaran utang yang belum dilunasi tersebut.
Setibanya di Indonesia, kata Turaji, kliennya malah dikagetkan dengan informasi bahwa Andika bersama istrinya yang merupakan Direktur First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan, terlilit kasus penipuan jemaah umrah.
Kliennya pun mencoba mengambil langkah hukum untuk menuntut pembayaran utang sebesar Rp 24 miliar itu.
"Dalihnya karena memang pembayarannya masalah internal di Jakarta, tapi klien kami baru mengetahui (First Travel) punya masalah. Klien kami datang ke Jakarta sebelumnya sama sekali tidak tahu persoalan yang ada," ucap Turaji.
Ahmed menuduh Andika telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP.
Sementara terkait kasus penipuaan jemaah umrah First Travel, penyidik sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika, Anniesa, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan adik dari Anniesa.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos First Travel.
Penyidik memperkirakan First Travel meraup untung hingga Rp848 miliar dari hasil penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.
Angka Rp848 miliar tersebut merupakan uang yang telah disetorkan jemaah, tapi hingga kini belum diberangkatkan umrah oleh First Travel.