Laporan itu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Bareskrim dan diberikan nomor TBL/572/VIII/2017/Bareskrim
Kuasa hukum Ahmed, Turaji, mengatakan Andika menunggak pembayaran sejumlah kamar hotel dan katering untuk jemaah umrah sejak Maret 2017 hingga Juli 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Turaji, mulanya kliennya datang ke Indonesia untuk bertemu Andika untuk menagih pembayaran utang yang menunggak sejak Maret 2017.
Setibanya di Indonesia, kata Turaji, kliennya malah dikagetkan dengan informasi bahwa Andika bersama istrinya yang merupakan Direktur First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan, terlilit kasus penipuan jemaah umrah.
Kliennya pun mencoba mengambil langkah hukum untuk menuntut pembayaran utang sebesar Rp 24 miliar itu.
"Dalihnya karena memang pembayarannya masalah internal di Jakarta, tapi klien kami baru mengetahui (First Travel) punya masalah. Klien kami datang ke Jakarta sebelumnya sama sekali tidak tahu persoalan yang ada," ucap Turaji.
Sementara terkait kasus penipuaan jemaah umrah First Travel, penyidik sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika, Anniesa, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan adik dari Anniesa.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos First Travel.
Angka Rp848 miliar tersebut merupakan uang yang telah disetorkan jemaah, tapi hingga kini belum diberangkatkan umrah oleh First Travel.