Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) masih menelusuri keberadaan sekitar 42.046 paspor korban penipuan yang dilakukan perusahaan penyelenggara umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya baru menemukan sebanyak 14.636 buah paspor korban penipuan First Travel.
Dia menduga, paspor yang belum ditemukan masih berada di tangan agen atau belum diserahkan oleh para jemaah First Travel yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih cek, tidak semua paspor ada di dia (First Travel) kayaknya, yang jelas di First Travel itu kami amankan ada 14.000 lebih," kata Herry saat dihubungi, Kamis (24/8).
Dia menyampaikan, penyidik tengah berupaya untuk menghubungi korban penipuan First Travel yang paspornya telah ditemukan. Namun, Herry meminta agar para korban yang merasa telah menyerahkan paspor kepada First Travel melakukan proses pendataan diri ke Bareskrim demi mempercepat langkah pengembalian paspor.
"Silakan mendatakan dirinya, kasih nama atau tanda pengenal supaya dicocokkan dan dicari. Kami harus mencari di antara 14.000 paspor itu," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Lebih dari itu, Herry mengaku telah berdiskusi dengan pemimpin Satuan Tugas Waspada Investasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama perihal pengembalian uang korban penipuan First Travel.
Sebelumnya, Kepala Unit 5 Subdirektorat Kejahatan Wilayah Dittiipidum Bareskrim Ajun Komisaris Besar M Rivai Arvan mengatakan, proses pengembalian paspor dilakukan dengan menghubungi jemaah lewat masing-masing agen untuk menghindari penumpukan jemaah di Bareskrim.
Sementara untuk jemaah perorangan, menurut Rivai akan diarahkan ke agen-agen wilayah First Travel.
"Biar tidak berebutan, biar teratur kami akan hubungi satu-satu," ucap Rivai.
Selain itu, Bareskrim masih menyita sebelas paspor yang akan dijadikan sebagai barang bukti. Nantinya paspor tersebut akan dikembalikan setelah berkas kasus First Travel selesai.
Penyidik memperkirakan First Travel meraup untung hingga Rp848 miliar dari hasil penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.
Nominal itu diperoleh penyidik setelah melakukan penghitungan antara biaya yang harus dibayar setiap calon jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah umrah dengan total calon jemaah yang belum diberangkatkan dan yang sudah berangkat.
"Total jemaah yang telah melunasi 72.682, tapi sekitar 58.682 tidak berangkat dengan berbagai alasan. Jadi kalau dihitung mencapai Rp848 miliar," kata Herry di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Angka Rp848 miliar tersebut merupakan uang yang telah disetorkan jemaah, tapi hingga kini belum diberangkatkan umrah oleh First Travel.