KPK Tawarkan Dirjen Hubla Jadi JC untuk Ungkap Pelaku Lain

CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2017 21:31 WIB
KPK menawarkan Dirjen Hubla untuk menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap pihak lain yang terkait kasus dugaan suap di Kemenhub.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa para tersangka dapat JC dengan sejumlah syarat, di mana mereka harus membantu penegak hukum dalam membongkar kasus. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan Direktur Jenderal nonaktif Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek pengadaan di Kementerian Perhubungan.

Tawaran tersebut disampaikan agar Tonny mau bekerja sama dengan lembaga antirasuah untuk mengungkap pihak lain, baik pemberi maupun penerima suap Rp20 miliar.

"Informasi itu (menawarkan JC) sudah kita sampaikan ke publik (termasuk kepada Tonny), untuk semua kasus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonny telah berstatus tersangka, bersama Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Mereka berdua diduga terlibat suap dalam pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Febri menjelaskan, para tersangka dapat JC dengan sejumlah syarat, di mana mereka harus membantu penegak hukum dalam membongkar kasus.

Menurut Febri, Tonny harus mengakui perbuatan yang dirinya lakukan dalam kasus suap ini. Kemudian, harus mau menjelaskan seluas-luasnya informasi yang sebenarnya terkait kasusnya, terutama keterlibatan aktor yang lebih besar.

"Kemudian menjelaskan seluas-luasnya informasi yang benar, yang terkait dengan keterlibatan aktor yang lebih besar atau pihak lain. Tentu itu akan kita pelajari," ujarnya.

Selama menjalani pemeriksaan, Tonny dianggap cukup kooperatif. Dia menceritakan perihal kepemilikan uang Rp20 miliar yang disita dari tangannya.
Meskipun demikian, anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu tak bisa menceritakan lebih detail lantaran mengaku masih lupa dari mana saja asal uang tersebut dan terkait proyek mana.

Usai menjalani pemeriksaan pun, Tonny mengakui bahwa dirinya menerima uang dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek milik Kemenhub. Sayangnya, dia mengklaim tak mengingat para pemberi uang tersebut.

Namun, Tonny mengakui menerima suap dari seorang yang dirinya kenal bernama Yongki. Dia mengaku tak kenal dengan nama panggilan Adiputra Kurniawan.

Selain itu, dia juga menyebut pernah menerima dari seorang bernama Sena. Mereka berdua merupakan pengusaha yang bergerak di dunia pengerukan pasir.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka suap. Tonny diduga menerima sejumlah uang suap dari Adiputra. Uang itu diberikan agar PT Adhiguna mengerjakan pengerukan pasir di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Suap diberikan dalam bentuk rekening bank yang sudah terisi saldo dengan nama orang lain. Tonny memiliki rekening Bank Mandiri yang saldonya masih tersisa Rp1,174 miliar, dan sudah disita KPK.

Selain itu, Tonny juga menimbun uang dalam pecahan rupiah dan enam mata uang asing dengan total seluruhnya mencapai Rp18,9 miliar di rumahnya. Uang-uang tersebut ditaruh di dalam 33 tas ransel.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER