Aliansi Nelayan Minta Susi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2017 22:30 WIB
Aliansi Nelayan Indonesia meminta Susi Pudjiastuti mencabut laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketum Front Nelayan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, diminta untuk segera mencabut laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketum Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mencabut laporan terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa. 

Mereka menyebut, sebagai menteri, Susi seharusnya siap menerima kritikan dari masyarakat dan tidak langsung mengajukan laporan kepada pihak berwenang terkait kritikan tersebut. 

"Dia kan menteri, pembantu rakyat. Harusnya terima saat dikritik, apalagi yang mengkritik adalah nelayan. Kenapa malah dipolisikan?” kata Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), Riyono, di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riyono mengatakan, sebagai pejabat publik, mendapat kritikan adalah hal wajar. Hal ini pun katanya, berguna untuk perbaikan dan keseimbangan ketika menyusun kebijakan bagi kesejahteraan nelayan. 
Namun, yang dilakukan Menteri Susi justru dianggap berbanding terbalik. Susi langsung mempolisikan Rusdianto ketika terusik dengan kritikan yang disampaikan melalui media sosial. 

"Dia (Susi) tidak berbicara apa pun, tiba-tiba kawan kami langsung diperiksa polisi. Setelah diperiksa pun langsung ditetapkan jadi tersangka," katanya. 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memang telah menetapkan Rusdianto sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Susi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pun telah melayangkan surat panggilan bernomor S.Pgl/47/VIII/2017/Dittipidsiber kepada Rusdianto untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/8).
ANNI, kata Riyono, akan mendesak Susi agar mau membuka mediasi terkait kasus itu. Menurutnya, masih ada cara lain agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan, hingga Susi mau mencabut aduannya. 

"Masih ada (cara) kita upayakan mediasi, karena tidak bisa serta merta kawan kami diadili hanya karena kritikan," kata dia. 

Selain meminta agar Susi segera mencabut laporan itu, Riyono juga mengatakan pihaknya akan segera melakukan Judicial Review dari semua kebijakan yang dikeluarkan menteri asal Pangandaran itu. JR ini dilakukan sebagai bentuk koreksi konstitusional yang secara sah dan dilindungi hukum. 

"Dikritik tidak terima, kita maju ke Judicial Review," katanya.  (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER