KPK Segera Panggil Setnov sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Agu 2017 06:00 WIB
KPK sudah memeriksa 80 saksi kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu pun segera menjadwalkan pemeriksaan Setnov selaku tersangka.
KPK sudah memeriksa 80 saksi kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu pun segera menjadwalkan pemeriksaan Setnov selaku tersangka. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikitnya sudah memeriksa 80 saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu pun segera menjadwalkan pemeriksaan Setnov selaku tersangka.

"Kalau memang nanti ada kebutuhan tersangka dalam waktu dekat, nanti akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) malam.

Setnov telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu. Sejak menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setnov sudah sempat diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka korupsi e-KTP sebelumnya, yakni mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta perusahaan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun, Febri belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai jadwal pasti pemeriksaan Setnov sebagai tersangka. Menurutnya, pemeriksaan seseorang, baik saksi maupun tersangka tergantung kebutuhan penyidik.

"Tersangka tentu juga akan kita periksa. Tapi kapan akan diperiksa? Nanti akan kami sampaikan," tuturnya.

Setnov merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selang seminggu setelah penetapan Setnov, KPK kemudian menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka e-KTP.

Pria yang sempat tersandung kasus 'Papah Minta Saham' tersebut diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan, hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik ini.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

KPK pun mulai menelisik aset-aset milik Setnov, yang diduga terkait hasil korupsi proyek e-KTP. Lembaga antirasuah itu bahkan memberi sinyal bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penggunaan pasal pencucian uang itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun.

Sejauh ini, KPK baru menerima pengembalian uang kerugian negara dalam proyek e-KTP, --yang diserahkan oleh sejumlah pihak, sebesar Rp236,930 miliar, US$1,3 juta dan Sin$368.

Tak hanya itu, KPK juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyelusuri aliran uang dalam proyek e-KTP. Lembaga antirasuah pun telah menerima sejumlah data transaksi dari PPATK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER