"Kami ingin sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa umat beragama kemudian keyakinan umat beragama dijamin oleh undang-undang," kata Koordinator Staf Ahli Kapolri, Irjen Iza Fadri dalam acara workshop "Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten", di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (28/8).
Iza mengatakan, polisi tidak hanya menjamin keyakinan mayoritas, tapi keyakinan minoritas juga akan dijamin negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tangkal Isu Perpecahan
Apalagi, kata Argo, Indonesia memiliki sumber daya besar yang berpotensi membuat Indonesia menjadi negara besar.
"Intinya kami ingin menjaga, ingin mem-protect jangan sampai bahwa isu-isu yang berkembang isu yang nanti akan merugikan bangsa, negara besar yang punya potensi, ini jangan sampai terjadi," kata Argo.
Lihat juga:MUI: Indonesia Bukan Negara Kafir |
Sejumlah aksi melarang kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh kelompok keyakinan atau agama tertentu, kata Argo, bukan hanya menjadi persoalan pihak kepolisian semata, tetapi juga persoalan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kepolisian dan masyarakat, harus bisa saling berkoordinasi untuk menciptakan suasana hidup yang rukun dan bergotong royong di Indonesia.
"Dengan DKI kami meminimalisir adanya disintegrasi dan intolerensi, tidak ada gejolak di masyarakat," tuturnya.
Argo mengklaim situasi kehidupan berkeyakinan dan beragama di wilayah Jakarta masih cenderung aman dan kondusif.
"Masih bisa beribadah, hidup gotong royong, tapi kami tetap memperkuat bagaimana masyarakat," ujarnya.