Permintaan Komnas HAM ini disampaikan langsung dalam sebuah pertemuan tertutup dengan Tim Penyidik yang dipimpin Wakapolrestabes Semarang AKBP Setijo Nugroho di Kantor Biro Sarana dan Pra Sarana Polda Jawa Tengah Jalan Sriwijaya Semarang, Rabu (9/8) sore.
"Kami sepakat saja dengan keinginan Komnas HAM untuk melakukan mediasi antara mahasiswa terlapor dengan pihak Kampus Unnes sebagai pelapor. Intinya, diselesaikan secara kekeluargaan dimana kemudian pihak pelapor mencabut laporannya di kami", ungkap Wakapolrestabes Semarang AKBP Setijo Nugroho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bagi Unnes, kami ini bersalah, ya kami minta maaf. Yang pasti niatan kami sejak awal tidak bermaksud mencemarkan nama baik. Yang kami lakukan adalah sikap kritis kami mengkoreksi kebijakan kampus", kata Haris.
Sementara itu, pihak Unnes mendukung penuh langkah mediasi yang mengarah pada penyelesaian kasus secara kekeluargaan ini. Pihak Unnes akan mencabut laporannya di Polisi asalkan kedua mahasiswa yang dilaporkan menyatakan permintaan maaf dan menghapus foto ijasah yang sudah diunggahnya media sosial.
"Sejak awal kami ingin yang baik-baik. Proses hukum laporan ke Polisi kami lakukan karena kedua mahasiswa tidak ada itikad baik menyelesaikan kasus ini. Beberapa kali kami undang lewat Dewan Etika juga tidak hadir", ujar Kepala Humas Unnes Hendi Pratama kepada CNN Indonesia.
Hendi menambahkan, dua syarat yang diajukan pihaknya untuk pencabutan laporan tersebut tidak bisa ditawar. Di samping itu, meski dua syarat telah dilakukan, bukan otomatis ancaman sanksi akademik terhadap Julio dan Haris akan hilang.
"Kalau sanksi akademik itu kan kaitannya dengan Dewan Etika. Bagaimana nanti hasilnya, apakah lepas bebas dari sanksi atau masih ada sanksi yang sifatnya ringan. Sanksi sendiri ada banyak, dari skorsing kuliah, penundaan skripsi hingga dikeluarkan", tambah Hendi.