"Saya dihubungi Bu Miryam beberapa kali minta uang untuk keperluan reses. Akhirnya saya minta ke Pak Sugiharto untuk urus uang itu," ujar Irman saat memberikan keterangan.
Uang ini, kata Irman, berawal dari permintaan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Irman mengaku sempat menolak dan menyarankan Chairuman meminta langsung kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun belakang Chairuman mengarahkan Miryam agar meminta kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya telepon dulu ke Bu Miryam katanya serahkan sama orang yang di rumah. Setelah menyerahkan saya konfirmasi lagi ke Bu Miryam," ucap Sugiharto.
Miryam menyatakan keberatan atas keterangan Irman dan Sugiharto. Mantan anggota Komisi II DPR ini mengatakan, pada 2011 dirinya belum tinggal di kawasan tersebut. Ia juga membantah ibunya menerima uang itu.
Miryam juga membantah keterangan Irman yang menyebut ada permintaan uang dari Chairuman. Ia mengaku tak pernah diminta Chairuman meminta uang kepada Irman.
"Tidak betul saya diminta Pak Chairuman minta uang. Saya keberatan dengan keterangan dua saksi ini," ucap Miryam.
Miryam sebelumnya didakwa memberi keterangan tidak benar saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam S Haryani mencabut semua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).