Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, Iman Bastari. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
Iman yang juga mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu telah memenuhi panggilan. Dia diperiksa sekitar dua jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada wartawan, Iman mengaku dicecar sejumlah pertanyaan seputar tugasnya di BPKP.
Menurut dia, dirinya juga sempat ditanya tentang sosok Setnov, namun dia mengatakan tak mengenal Setnov.
"Pertanyaannya biasa saja, tugas saya apa, apa yang dilakukan waktu itu, kenal enggak (sama Setnov), ya enggak kenal," tutur Iman.
Pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK, kata Iman, lebih banyak soal tugasnya selama di BPKP, saat melakukan review pelaksanaan proyek e-KTP.
Menurut dia, saat itu panitia pengadaan meminta BPKP melakukan pemeriksaan.
"Review di tengah jalan, akhir. Pas pengadaan, kita minta review, apa yang dilakukan, apakah sudah sesuai," kata Iman.
Selain Iman, ada empat orang saksi lain yang dipanggil
KPK untuk melengkapi berkas perkara korupsi Ketua Partai Golkar itu.
Mereka di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadilah.
Kemudian Komisaris PT Puncak Mas Auto, Sandra Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan, serta Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia Berman Jandry S. Hutasoit.
Penyidik lembaga antirasuah hari ini juga melengkapi berkas perkara tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, dengan memanggil sejumlah saksi.
Para saksi yang diperiksa untuk Markus yakni Pensiunan PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Ruddy Indrato Raden, PNS BPP Technology Meidy Layooari, dan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno.
KPK sudah memeriksa 80 saksi untuk melengkapi berkas Setnov. Saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga pihak swasta.
Penyidik
KPK pun segera menjadwalkan pemeriksaan untuk Setnov. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2017, mantan Ketua Fraksi Golkar itu belum menjalani pemeriksaan.