Polri Gandeng PPATK dan Kominfo Telusuri Saracen

CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2017 19:28 WIB
Polisi ingin mendapat gambaran utuh aliran dana yang terkait dengan konsumen atau pemesan konten ujaran kebencian yang diproduksi Saracen.
Barang bukti ujaran kebencian grup Saracen. Polisi akan menggandeng PPATK untuk mengetahui aliran dana utuh terkait Saracen. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana pengelola grup Saracen yang menyebar konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.

"Pekerjaan ini tidak bisa hanya dilakukan penegak hukum semata. Kami komunikasi dengan PPATK terkait aliran dana yang ada," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Senin (28/8).
Dia menjelaskan, hasil analisis PPATK akan memberikan gambaran utuh terkait sosok yang menjadi konsumen atau pemesan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA terhadap grup Saracen.

Selain itu, hasil analisis PPATK dapat digunakan penyidik sebagai fakta hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya penyidik ada gambaran utuh. Kalau ini adalah pemesanan tentu fakta yang ada diperoleh melalui aliran transaksi yang ada," tutur Martinus.

Dia menambahkan, Polri juga akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengawasi dan memblokir akun-akun media sosial yang terkait dengan grup Saracen.
Di tempat terpisah, Ketua PPATK Kiagus Badarudin menyebut pihaknya siap menelusuri aliran dana grup Saracen jika memang diminta pihak Mabes Polri.

Namun, menurut dia, sampai saat ini belum ada permintaan dari Mabes Polri untuk melakukan penelusuran tersebut.

"Itu pasti kami laksanakan," kata Kiagus di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (28/8).
Pengelola grup Saracen melakukan koordinasi lewat dunia maya. Meski demikian Kiagus mengklaim PPATK tetap dapat menelusuri aliran dananya, termasuk aliran dana para konsumen atau pemesan konten di Saracen.

"Ya kalau ada aliran transaksi ya bisa, konsumennya siapa saja, pasti kan dia membayar pada suatu rekening. Dari rekening itu tinggal kami telusuri," ujarnya.

Tiga orang pengelola grup Saracen ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di tiga tempat berbeda di rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.

Ketiganya berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Saracen. Ketiga dalang Saracen itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER