"Pekerjaan ini tidak bisa hanya dilakukan penegak hukum semata. Kami komunikasi dengan PPATK terkait aliran dana yang ada," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Senin (28/8).
Selain itu, hasil analisis PPATK dapat digunakan penyidik sebagai fakta hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, Polri juga akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengawasi dan memblokir akun-akun media sosial yang terkait dengan grup Saracen.
"Itu pasti kami laksanakan," kata Kiagus di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (28/8).
Lihat juga:PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Grup Saracen |
"Ya kalau ada aliran transaksi ya bisa, konsumennya siapa saja, pasti kan dia membayar pada suatu rekening. Dari rekening itu tinggal kami telusuri," ujarnya.
Tiga orang pengelola grup Saracen ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di tiga tempat berbeda di rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.
Ketiganya berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Saracen. Ketiga dalang Saracen itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).