LPSK Minta KPK Tingkatkan Koordinasi Perlindungan Saksi

CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2017 23:30 WIB
Dalam rapat dengan pendapat dengan pansus angket, Ketua LPSK mengatakan koordinasi dengan KPK berjalan kurang ideal karena tak rutin dilakukan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menerangkan koordinasi lembaganya dengan KPK kepada Pansus hak angket DPR atas KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginginkan KPK meningkatkan koordinasi dalam melindungi saksi dan korban terkait dengan kasus korupsi.

"Ya, sebenarnya idealnya memang [KPK] koordinasi dengan LPSK, karena LPSK ini kan aturan baru yang dibuat oleh peraturan perundang undangan dan diberikan mandat khusus untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).


Atas dasar koordinasi tersebut, Abdul berharap langkah perlindungan saksi dan korban tersebut dapat dilakukan sesuai dengan hak hak saksi dan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai yang dilindungi ternyata yang bersangkutan malah protes. Jadi hal-hal itu penting untuk dikoordinasikan dengan LPSK," ujar Abdul Haris.


Abdul Haris mendatangi DPR guna menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus Hak Angket atas KPK. Dalam rapat tersebut, Abdul Haris menerangkan selain kesepakatan kerja sama dengan KPK yang habis pada 2015, jalannya koordinasi dengan lembaga antirasuah itu pun masih tak ideal.

"Kami sampaikan tadi bahwa koordinasinya [dengan KPK] tidak berjalan secara rutin. Dan, harusnya dilakukan secara reguler ternyata ini tidak bisa dilakukan. Dan itu saya kira penting sekali untuk memastikan siapa siapa saksi atau korban yang perlu dilindungi," ujar Abdul.

Dalam RDP bersama Pansus KPK hari ini, Abdul Haris dimintai keterngan terkait perlindungan saksi dan kerja samanya dengan KPK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER