"Ya, sebenarnya idealnya memang [KPK] koordinasi dengan LPSK, karena LPSK ini kan aturan baru yang dibuat oleh peraturan perundang undangan dan diberikan mandat khusus untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).
Atas dasar koordinasi tersebut, Abdul berharap langkah perlindungan saksi dan korban tersebut dapat dilakukan sesuai dengan hak hak saksi dan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pansus KPK: Safe House Langgar Undang-undang |
Abdul Haris mendatangi DPR guna menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus Hak Angket atas KPK. Dalam rapat tersebut, Abdul Haris menerangkan selain kesepakatan kerja sama dengan KPK yang habis pada 2015, jalannya koordinasi dengan lembaga antirasuah itu pun masih tak ideal.
Dalam RDP bersama Pansus KPK hari ini, Abdul Haris dimintai keterngan terkait perlindungan saksi dan kerja samanya dengan KPK.