Mobil Porsche Blokiran KPK yang Ditilang Terkait Kasus Atut

CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2017 18:16 WIB
Mobil mewah Porsche blokiran KPK ditilang polisi di Kebon Jeruk. Polisi menduga ada unsur pidana karena data pada STNK dengan nomor rangka mobil tak sesuai.
Polisi menduga ada unsur pidana terkati mobil mewah blokiran KPK itu. Karena data pada STNK dengan nomor rangka mobil tak sesuai. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagara menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan atas mobil sport merek Porsche blokiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemarin sempat ditilang oleh petugasnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut Halim, mobil mewah berwarna kuning tersebut ditilang lantaran saat diberhentikan, sang pengendara tak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rangka mobil tak sesuai.
Halim menduga ada oknum tidak bertanggung jawab yang telah sengaja memalsukan STNK mobil tersebut.

"Tapi saya hanya menilang saja. Terkait dugaan pemalsuan STNK, kami akan serahkan berkasnya kepada Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum), dan meminta Ditkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) untuk berkoordinasi dengan KPK,” kata Halim di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa mobil yang ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya ini memang terkait suatu kasus korupsi.
Namun, Febri menegaskan bahwa hingga saat ini tahapan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap mobil tersebut belum sampai tahap penyitaan, seperti isu yang beredar sebelumnya. Melainkan hanya pemblokiran surat-surat saja.

"Maka, kami imbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan. Penyitaan itu penguasaan benda berada pada penegak hukum. Sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya," kata Febri, di Gedung KPK.
Permintaan pemblokiran mobil tersebut sudah dikirimkan ke Korps Lalu Lintas Kepolisian RI terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 yang menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Pemblokiran surat-surat dilakukan lantaran penyidik tidak berhasil menemukan mobil tersebut saat proses penyidikan.

"Kami justru berterima kasih pada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir," ujar Febri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER