Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menilai, KPK telah melakukan pelanggaran hukum karena menyerahkan aset senilai Rp24,5 miliar milik terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin ke Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI). Masinton menilai ada mafia aset di tubuh KPK namun bisa ditutupi dengan rapi.
Menurutnya, aset tersebut seharusnya tidak bisa diberikan ke ANRI.
"Hari ini KPK akan melakukan penyerahan aset hasil korupsi Nazaruddin ke ANRI. Padahal aset hasil korupsi itu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) pada bulan Juni 2016," ujar Masinton dalam pesan singkat, Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton menduga, aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp24,5 miliar itu merupakan bagian kecil dari aset hasil tindak pidana pencucian uang milik Nazaruddin yang diamankan KPK. Lembaga antirasuah itu diperkirakan menyita aset Nazaruddin sekitar Rp500 miliar.
Politikus PDIP itu mengatakan, kecilnya penyerahan aset Nazaruddin itu disebabkan karena adanya mafia aset di internal KPK. Dugaan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini.
"Beberapa aset sitaan KPK tidak diketahui keberadaannya dan tidak jelas pengelolaannya. Termasuk aset korupsi Nazaruddin sejumlah Rp500 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut, Masinton mengatakan, penyimpangan hingga penyelewengan di KPK sebenarnya sudah ada sejak lama.
 Terpisana kasus korupsi wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Ia juga berkata, ada banyak oknum di KPK yang menyalahgunakan kewenangan dengan mengatasnamakan pemberantasan korupsi.
Namun, ia menilai, semua itu ditutupi dengan rapi oleh KPK.
"KPK mirip durian busuk yang luarnya tercium wangi, setelah dibelah isinya sebagian busuk," ujar Masinton.
Sebelumnya KPK menyatakan akan menyerahkan aset hasil TPPU milik Nazaruddin yang telah disita ke ANRI, yakni tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.