Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Elza Syarief merasa mendapat teror dari anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Akbar Faizal. Elza pun berencana meminta perlindungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindakan Akbar tersebut.
Elza menyatakan bakal mendatangi lembaga antirasuah untuk memverifikasi dugaan teror yang dia terima dari mantan kolega di Partai Hanura tersebut.
"Saya akan ke kantor KPK lama, jam sembilan (pagi) untuk verifikasi ancaman Akbar kepada saya dan untuk perlindungan saya sebagai saksi," kata Elza kepada CNNIndonesia.com, semalam (28/8).
Elza resmi dilaporkan Akbar ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik kala bersaksi di sidang perkara memberikan keterangan palsu dalam persidangan e-KTP, dengan terdakwa Miryam S Haryani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku mendapat surat somasi dari Akbar, pada 22 Agustus lalu. Pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu sempat memperlihatkan somasi yang dilayangkan Akbar.
Elza pun sudah memberikan tanggapan atas somasi yang dikirim Akbar. Dia menegaskan tak akan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dalam persidangan.
Elza mengungkapkan, Akbar tak hanya mengirimkan pesan singkat ke dirinya, namun juga kepada koleganya Farhat Abbas. Kepada Farhat --lewat pesan singkat yang diperlihatkan Elza, Akbar menegaskan siap untuk berhadapan dalam kasus ini.
Elza melanjutkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak KPK terkait rencana permintaan perlindungan ini. "Sudah (berkomunikasi) besok (hari ini) jam sembilan saya ke KPK kantor lama," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bila ada saksi kasus yang ditangani KPK meminta perlindungan, pihaknya bakal melakukan verifikasi dan analisis terkait informasi yang disampaikan.
"Tentu kami harus melakukan pengecekan dan analisis terkait kepentingan informasi tersebut," kata Febri.
Febri melanjutkan, bila ada saksi terkait kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke polisi, --sesuai dengan nota kesepahaman antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung--, maka kasus yang diprioritaskan untuk diselesaikan lebih dulu adalah kasus dugaan korupsinya.
"Hal itu juga ditegaskan dalam UU Tipikor," tuturnya.
Febri mempersilakan Elza yang berencana menyampaikan dugaan teror yang dilakukan Akbar kepada pihaknya. "Silakan saja. Saya kira kalau ada saksi yang datang akan kami proses lebih lanjut," tuturnya.