Korupsi RS Udayana, KPK Sebut PT NKE Titip Uang Rp15 Miliar

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2017 22:55 WIB
Dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana ditaksir merugikan negara hingga Rp25 miliar
Penyerahan uang kepada KPK sebesar Rp15 miliar, masih terkait dengan pengusutan kasus yang menjerat PT NKE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, PT Duta Graha Indah Tbk, yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah 'menitipkan' uang sebesar Rp15 miliar sebagai jaminan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi.

PT NKE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp25 miliar.

"Benar, jadi setelah dicek ke penyidik ada penitipan. Ada penitipan terkait proyek di Udayana sekitar Rp15 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menyatakan, penyerahan uang itu masih terkait dengan pengusutan kasus yang menjerat PT NKE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. PT NKE merupakan korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Febri, uang yang diserahkan oleh PT NKE tersebut bakal dijadikan barang bukti untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara. Total kerugian negara akibat kasus tersebut, menurut Febri, baru dapat dipastikan setelah ada putusan majelis hakim.

"Tentu saja penitipan ini jadi salah satu bukti yang akan masuk dalam berkas nanti," ujar Febri.
Selain dalam proyek pembangunan RS Udayana, PT NKE diketahui juga terlibat dalam sejumlah proyek lainnya yang menggunakan anggaran negara.

Perusahaan yang sempat dipimpin Sandiaga Uno selaku komisaris itu, 'berkolaborasi' dengan Permai Grup, kerajaan bisnis milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Proyek yang dikerjakan PT NKI atas bantuan Nazaruddin, antara lain adalah pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, dan Universitas Jambi.

Kemudian Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.

Atas keberhasilan mengerjakan proyek itu, PT NKE memberikan Nazaruddin fee sebesar Rp23,1 miliar.
Selain itu, PT NKE juga dipercaya ikut mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011. Dari proyek itu PT NKE dapat fee hingga Rp 49,01 miliar.

Sebelum PT NKE ditetapkan sebagai tersangka, KPK lebih dulu menetapkan mantan Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi dan mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Udayana. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER