PT NKE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp25 miliar.
"Benar, jadi setelah dicek ke penyidik ada penitipan. Ada penitipan terkait proyek di Udayana sekitar Rp15 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, uang yang diserahkan oleh PT NKE tersebut bakal dijadikan barang bukti untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara. Total kerugian negara akibat kasus tersebut, menurut Febri, baru dapat dipastikan setelah ada putusan majelis hakim.
Perusahaan yang sempat dipimpin Sandiaga Uno selaku komisaris itu, 'berkolaborasi' dengan Permai Grup, kerajaan bisnis milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Proyek yang dikerjakan PT NKI atas bantuan Nazaruddin, antara lain adalah pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, dan Universitas Jambi.
Kemudian Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.
Atas keberhasilan mengerjakan proyek itu, PT NKE memberikan Nazaruddin fee sebesar Rp23,1 miliar.
Sebelum PT NKE ditetapkan sebagai tersangka, KPK lebih dulu menetapkan mantan Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi dan mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Udayana. (agi)