Pelantikan Samsu sebagai Bupati Buton itu dilakukan Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata, Kamis (24/8). Pasca dilantik, Samsu akan langsung dinonaktifkan karena telah menyandang status terdakwa dalam perkara yang menjeratnya.
"Jadi sesuai ketentuan undang-undang pelantikan tetap harus dilakukan dulu, namun langsung diberhentikan sementara setelah itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M. Edhi di kantornya, Jakarta, Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada aturan itu disebutkan calon kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa tetap dilantik dulu sebagai bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota ketika terpilih.
Dalam aturan itu disebutkan ketia ada hal-hal yang luar biasa seorang tahanan bisa keluar dari tahanan untuk sementara waktu.
Samsu didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Uang itu diberikan kepada Akil untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Samsu didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.