Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati terpilih untuk Kabupaten Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, tetap dilantik sebagai kepala daerah meski menyandang status terdakwa dugaan kasus suap Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan Samsu sebagai Bupati Buton itu dilakukan Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata, Kamis (24/8). Pasca dilantik, Samsu akan langsung dinonaktifkan karena telah menyandang status terdakwa dalam perkara yang menjeratnya.
"Jadi sesuai ketentuan undang-undang pelantikan tetap harus dilakukan dulu, namun langsung diberhentikan sementara setelah itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M. Edhi di kantornya, Jakarta, Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelantikan Samsu sebagai Bupati Buton dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Pelantikannya meski telah menjadi terdakwa dijamin Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada aturan itu disebutkan calon kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa tetap dilantik dulu sebagai bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota ketika terpilih.
Setelah dinonaktifkan, jabatan Samsu akan ditempati pelaksana tugas yaitu Wakil Bupati, La Bakry.
Samsu dapat menghadiri pelantikan dirinya sebagai bupati setelah mendapat izin Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis mempertimbangkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 58/1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Dalam aturan itu disebutkan ketia ada hal-hal yang luar biasa seorang tahanan bisa keluar dari tahanan untuk sementara waktu.
Samsu didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Uang itu diberikan kepada Akil untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Samsu didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.