Polisi Sita 8 Perusahaan Milik Bos First Travel

CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2017 05:45 WIB
Saat ini, penyidik fokus untuk mendata dan menyita aset-aset pemilik First Travel. Saat ini baru delapan perusahaan yang terdata.
Seluruh aset sitaan dari bos First Travel digunakan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (dok. CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri menyita sebanyak delapan perusahaan milik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Salah perusahaan milik Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang disita adalah PT Interculture Tourindo. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia jasa pengurusan visa.

"Pengembangan kasus First Travel dapat kami sampaikan bahwa penyidik saat ini fokus untuk mendata aset-aset kemudian menyita aset-aset yang bersangkutan. Sampai saat ini sudah ada perusahaan itu ada delapan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penyidik telah menggeledah salah satu kantor perusahaan ini yang berlokasi di kawasan Mega Grosir Cempaka Mas, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada Rabu (30/8) malam. Namun, penyidik belum membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi hingga berita ini diturunkan.

Selain delapan perusahaan, Martinus menyampaikan, penyidik juga telah menyita aset milik bos First Travel lainnya, antara lain lima unit rumah, lima unit mobil, dan delapan rekening bank.

Dia menuturkan, penyidik akan menggunakan seluruh aset sitaan ini sebagai barang bukti untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Andika dan Anniesa.

"Dari jumlah ini nanti akan ditentukan nilainya untuk menjadi sebuah barang bukti bagi proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Namun, Martinus menolak untuk menjelaskan lebih detail terkait total nominal perkiraan penyidik terhadap seluruh aset milik bos First Travel yang telah disita hingga saat ini.


Menurutnya, penyidik akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk menaksir total nominal seluruh aset milik bos First Travel yang telah disita.

"Kami kalau nilai aset belum sampai, karena yang menaksir itu bukan penyidik. Nanti kami akan minta kepada penaksir, supaya bisa mengetahui nilainya," tuturnya.

Sebelumnya, hasil penelusuran penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan Andika dan Anniesa menyelewengkan dana jemaah umrah First Travel untuk mengikuti ajang mode New York Fashion Week (NYFW) Spring/Summer 2018 dan membeli saham Restoran Nusa Dua di London, Inggris.

Selain itu, uang juga diselewengkan untuk kepentingan pribadi lainnya seperti membeli rumah, mobil, dan menyewa kantor.


"Hasil pemeriksaan dari PPATK terhadap beberapa nomor rekening yang didalami berkaitan First Travel. Garis besar penggunaan (dana) pemberangkatan, asuransi, digunakan sendiri, dan beberapa aktivitas pribadi seperti NYFW dan restoran di London," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Penyidik telah menetapkan Andika dan Anniesa bersama Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER