Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Politikus Partai Golkar itu ditangkap KPK bersama orang kepercayaannya, Amir Mirza Hutagalung dan Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supardi.
Mereka bertiga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah. Sebagian uang suap yang disita KPK diduga bakal dijadikan modal Siti Masitha kembali bertarung di Pilkada Tegal untuk mempertahankan kekuasaannya.
Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan kronologis operasi senyap yang berhasil mengamankan delapan orang dari tiga kota yang berbeda, yakni Tegal, Jakarta dan Balikpapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, tim satgas KPK pertama-tama mengamankan sopir Amir, Imam dan Monez di rumah majikannya itu. Rumah Amir merupakan Posko Pemenangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2018-2023, Siti Masitha-Amir atau Tha'Mir.
"Di lokasi tersebut tim menemukan uang tunai senilai Rp200 juta, yang dimasukkan dalam tas berwarna hijau," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, semalam (30/8).
Uang diduga suap itu sebelumnya diambil Monez dari Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah, Umi. Monez menerima uang sebesar Rp300 juta, namun dirinya lebih dulu mentransferkan Rp100 juta ke dua rekening Amir.
Agus menuturkan, tim kemudian bergerak menangkap mantan Kepala Bagian Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah Agus Jaya di rumahnya sekitar pukul 16.40 WIB. Selanjutnya, sekitar pukul 16.50 WIB giliran Umi yang dicokok.
Tak berselang lama, tim menciduk Siti bersama ajudannya Akhbari Chintya Berlian di kantor Wali Kota Tegal.
Agus menambahkan, di waktu yang hampir bersamaan, tim KPK menangkap Amir di apartemennya di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Di tempat terpisah, tim mengamankan CHY di sebuah hotel di Balikpapan," tuturnya.
 Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah |
Nilai SuapAdapun usai melakukan pemeriksaan, didapati bahwa nilai uang diduga suap keseluruhan yang diterima Siti yang juga kakak Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno itu mencapai Rp5,1 miliar. Total uang diduga suap itu diterima dalam rentan waktu Januari sampai 29 Agustus 2017. Uang haram itu diduga untuk kepentingan politik Siti dan Amir di Tegal.
Perempuan yang karib dipanggil Bunda Sitha itu bersama Amir berencana maju di Pilkada Kota Tegal 2018. Amir merupakan Ketua DPD Partai NasDem Brebes, namun kini telah dipecat dan menjadi orang kepercayaan Siti.
Siti sebagai incumbent akan maju menjadi bakal calon Wali Kota, sementara Amir diplot menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Tegal. Bahkan tim kampanye mereka berdua sudah bekerja. Pasangan ini dikenal dengan sebutan Tha'Mir.
"Sejumlah uang yang tadi itu, ini diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Kota Tegal, yaitu untuk Pilkada," kata Basaria.
Namun mimpi Siti dan Amir melenggang ke Pilkada Tegal 2018 kandas di tangan KPK. Hal itu karena KPK resmi meningkatkan status Siti, Amir, dan juga Cahyo sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Sebagai penerima suap, Siti Masitha dan Amir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Cahyo selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Siti, Amir, dan Cahyo langsung ditahan. Mereka ditahan di rumah tahanan yang berbeda.
Siti ditahan di Rutan KPK, Amir di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.