KPK: Dugaan Suap Wali Kota Tegal untuk Menangkan Pilkada 2018

CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2017 22:15 WIB
KPK duga uang Rp5,1 miliar itu akan digunakan untuk pemenangan Pilkada Kota Tegal pada 2018.
KPK perkirakan uang diduga suap Rp5,1 miliar digunakan untuk pemenangan Pilkada 2018 (dok. CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang diduga suap sebesar Rp5,1 miliar kepada Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno diperkirakan akan digunakan untuk pemenangan Pilkada Kota Tegal pada 2018.

Rencananya, Siti Mashita akan maju dalam gelaran Pilkada serentak 2018 itu bersama Amir Mirza. Sebelumnya, Amir telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

"Sejumlah uang yang tadi itu, ini diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Kota Tegal, yaitu untuk Pilkada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan uang sebesar Rp5,1 miliar itu diduga diterima Siti Mashita dalam rentan waktu Januari hingga Agustus 2017.

Uang itu berasal dari pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Agus membeberkan penerimaan Siti Mashita dari pengelolaan dana jasa kesehatan RSUD Kardinah sebesar Rp1,6 miliar. Sisanya, berasal dari berbagai biaya proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017 sebesar Rp3,5 miliar.

"Uang itu (fee proyek) diduga dari rekanan proyek dan diduga setoran rutin bulanan dari kepala dinas," kata Agus.


Siti Mashita dan Amir, sempat menjabat Ketua DPD Partai NasDem Brebes. Mereka berdua beserta Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supardi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

"Pada saat OTT 29 Agustus kemarin, SMS/AMH diduga terima uang Rp300 juta," tutur Agus.

Segel Rumah Siti dan Posko Pemenangan

Agus melanjutkan, penyidik KPK telah menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus dugaan suap tersebut.

Lokasi yang digeledah di antaranya Rumah Dinas Wali Kota Tegal, Posko Pemenangan Siti Mashita dan Amir Mirza di Perum Citra Bahari di Tegal, Jawa Tengah, serta sejumlah ruangan di RSUD Kardinah.


"Untuk kepentingan penyidikan, tim menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi," kata Agus.

Sebagai penerima Siti Masitha dan Amir disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER