Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa memastikan pihaknya tetap memanggil pimpinan KPK sebelum 28 September 2017. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kewajiban Pansus Angket KPK.
"Pasti (pimpinan KPK dipanggil), sebelum 28 September. Kita akan layangkan surat ke pimpinan," kata Agun di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Namun menurut Agun, sebelum memanggil pimpinan KPK, pihaknya bakal lebih dulu meminta keterangan dari jajaran deputi, direktur penyelidikan hingga sejumlah penyidik KPK yang diduga melanggar kode etik.
"Sebelumnya akan kita panggil penyidik-penyidiknya. Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup, dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil," tutur dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak Ambil PusingAgun tak ambil pusing dengan sikap pimpinan KPK yang berkukuh untuk tidak memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. Menurut Agun, alasan lain pimpinan KPK yang masih menunggu sidang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) juga tak bisa jadi sandaran.
"MK sebuah proses peradilan yang tentunya nggak mungkin angkutan di jalan umum harus berhenti, tetap harus berjalan. Angket tetep berjalan," ujarnya.
Agun menepis tudingan yang menyebut Pansus Angket KPK menimbulkan polemik di tengah upaya lembaga antirasuah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Politikus Partai Golkar itu mengklaim, justru kehadiran Pansus Angket KPK yang ingin mengatasi polemik di tubuh lembaga yang berdiri sejak 2004 lalu.
"Justru hak angket hadir untuk mengatasi polemik yang terjadi. Enggak mungkin ada hak angket kalau nggak ada polemik," kata Agun.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan tak bakal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. Agus menyebut pihaknya juga masih menunggu hasil uji materi tentan Pansus Angket KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan kita udah panggil berkali-kali, kita itu masih menunggu MK," tuturnya.
(asa)