Bahkan, politikus PDIP itu menantang KPK agar menetapkannya sebagai tersangka menghalangi penyidikan dan menahannya. Saat ini juga, ia meminta Ketua KPK turun membawakannya rompi orange khas tahanan KPK.
"Siapkan mobil tahanan. Terserah dia mau nahan di mana. Kasih di sel tikus saya siap," kata Masinton di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Masinton itu menanggapi tuduhan Agus yang mengatakan bahwa KPK mempertimbangkan penggunaan pasal obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum kepada Pansus hak angket KPK.
Dikatakan Masinton, Agus tidak berhak untuk untuk menafsirkan Konstitusi.
"Pansus angket itu bekerja secara konstitusional. Berdasarkan UUD dan diatur perundang-undangan. Bukan menciptakan kesemena-mena-an. Apalagi menciptakan negara horor," katanya.