Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Panitia Khusus hak angket terhadap KPK Masinton Pasaribu menyatakan siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dianggap menghalangi-halangi jalannya penyidikan, seperti yang diungkapkan ketua KPK Agus Rahardjo.
Bahkan, politikus PDIP itu menantang KPK agar menetapkannya sebagai tersangka menghalangi penyidikan dan menahannya. Saat ini juga, ia meminta Ketua KPK turun membawakannya rompi orange khas tahanan KPK.
"Siapkan mobil tahanan. Terserah dia mau
nahan di mana. Kasih di sel tikus saya siap," kata Masinton di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Masinton mengaku telah membawa koper untuk menjalani penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bawa koper. Sudah siap, mau minta rompi. Sudah siap inap kalau ditangkap. Bawa pakaian," katanya sambil menunjukan isi koper, "Tuh, sudah kayak mau jualan pakaian kita. Isinya bukan ular. Kalau isinya ular, gimana dong."
Pernyataan Masinton itu menanggapi tuduhan Agus yang mengatakan bahwa KPK mempertimbangkan penggunaan pasal obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum kepada Pansus hak angket KPK.
Masinton meminta Agus agar tidak sembarangan menuduh Pansus. "Kita uji tuduhan itu. Enggak boleh sembarangan menuduh. Kalau kaya begini penegak hukum kita asal tuduh, rusak republik ini," katanya.
Dikatakan Masinton, Agus tidak berhak untuk untuk menafsirkan Konstitusi.
"Pansus angket itu bekerja secara konstitusional. Berdasarkan UUD dan diatur perundang-undangan. Bukan menciptakan kesemena-mena-an. Apalagi menciptakan negara horor," katanya.