Saking geramnya, politikus PDI Perjuangan yang duduk di Komisi III DPR itu mendatagi Gedung KPK dan menantang Agus turun dan mengenakan rompi tahanan kepada dirinya.
"Saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu dan saya mau minta rompi KPK. Saya minta saudara Agus Rahardjo turun kemari, bawa rompi KPK kepada saya agar kita gelar keadilan ini secara terbuka," ujar Masinton saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9) seperti dilansir dari CNNIndonesia TV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, dia tidak terima pansus dituduh menghalangi penyidikan. Jika memang demikian, dia sekali lagi menantang Agus Rahardjo turun dan membawa rompi tahanan KPK dan mengenakan kepadanya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini sudah masuk kategori menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK, salah satunya kasus korupsi e-KTP.
"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kami terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Bunyi Pasal 21 itu yakni, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
"Karena kami sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," tutur Agus.