Masinton Tantang Ketua KPK dan Siap Pakai Rompi Tahanan

CNN Indonesia
Senin, 04 Sep 2017 13:44 WIB
Masinton Pasaribu tidak terima dengan tuduhan Ketua KPK bahwa Pansus Hak Angket menghalang-halangi penyidikan, terutama dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Masinton Pasaribu tidak terima dengan tuduhan Ketua KPK bahwa Pansus Hak Angket menghalang-halangi penyidikan, terutama dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu geram dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bahwa pansus bisa dikenakan pasal obstructions of justice atau menghalangi penyidikan.

Saking geramnya, politikus PDI Perjuangan yang duduk di Komisi III DPR itu mendatagi Gedung KPK dan menantang Agus turun dan mengenakan rompi tahanan kepada dirinya.

"Saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu dan saya mau minta rompi KPK. Saya minta saudara Agus Rahardjo turun kemari, bawa rompi KPK kepada saya agar kita gelar keadilan ini secara terbuka," ujar Masinton saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9) seperti dilansir dari CNNIndonesia TV.
Masinton menjelaskan, kedatangannya untuk menguji tudingan KPK soal kerja Pansus Hak Angket selama ini. Menurut Masinton, sejauh ini pansus tak pernah mencampuri atau mengintervensi terhadap penyidikan di KPK, terutama dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya datang kemari, saya ingin uji bahwa kerja kami selama ini tidak pernah melakukan, mencampuri, atau mengintervensi, ataupun menghalangi proses penyidikan perkara di KPK. Sejak awal kami tegaskan seperti itu," ujar Masinton.

Karenanya, dia tidak terima pansus dituduh menghalangi penyidikan. Jika memang demikian, dia sekali lagi menantang Agus Rahardjo turun dan membawa rompi tahanan KPK dan mengenakan kepadanya.
"Saya minta supaya pimpinan KPK turun sekarang karena saya nggak akan masuk. Bawa rompi KPK kepada saya dan saya kenakan. Kita gelar, siapa yang benar," ujar dia.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal 'obstruction of justice' atau menghalangi penyidikan kepada anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini sudah masuk kategori menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK, salah satunya kasus korupsi e-KTP.

"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kami terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Pasal yang mengatur menghalang-halangi proses penegakan hukum tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi Pasal 21 itu yakni, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

"Karena kami sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," tutur Agus.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER