Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memeriksa sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan yang dibuat Direktur Penyidik (Dirdik) Brigadir Jenderal Polisi
Aris Budiman.
Aris melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul usai bertemu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sebanyak tiga saksi terkait laporan Aris tersebut. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa penyidik KPK lainnya terkait dengan Novel.
"Sampai saat ini, ada tiga orang saksi. Selain Aris, ada dua orang lagi yaitu ada mantan penyidik di KPK. Kemudian akan terus akan memangil penyidik (KPK) lain yang terkait dengan saudara Novel," kata Martinus.
Dia menerangkan, pemeriksaan sejumlah penyidik KPK bertujuan mengetahui kebenaran seputar surat elektronik (email) yang disebut
Aris Budiman telah mencemarkan naman baiknya.
"Katakanlah email ini ditujukan kepada siapa. Kami harus tahu bahwa apakah benar email ini beredar," kata Martinus.
 Polda Metro Jaya akan memeriksa mantan dan penyidik KPK terkait laporan Aris Budiman ke Novel Baswedan. (Foto: Dok. Istimewa) |
Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi ini merupakan rangkaian proses penyidikan. Berbagai keterangan saksi itu, menurut dia, akan dikumpulkan menjadi alat bukti untuk melakukan proses selanjutnya.
"Masih mengumpulkan barang bukti, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan akan memanggil saksi lain yang kemudian akan dilengkapi oleh penyidik," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Namun, Martinus menolak mengungkapkan secara detail perihal keterangan dari saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Hal tersebut, ia mengaku, merupakan materi penyidikan yang tidak bisa diungkapkan ke publik.
Dia menanbahkan, keterangan yang telah disampaikan saksi akan digunakan penyidik dalam proses penuntutan dan persidangan.
Tentu apa yang disampaikan itu memiliki hukum yang akan digunakan sebagai proses penuntutan dan persidangan.
"Itu substansi penyidik, ada keterangan-keterangan yang harus disimpan oleh penyidik sebagai substansi penyidikan. Tentu apa yang diucapkan penyidik ini sebagai berita acara yang akan menjadi bagian berkas perkara," tuturnya.
Aris melaporkan Novel pada Minggu (13/8) lalu. Dia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya dengan pernyataan Novel via surat elektronik yang menyatakan Aris tidak memiliki integritas sebagai direktur dan terburuk sepanjang masa.
Saat melaporkan,
Aris Budiman membawa bukti email dari Novel. Aris menjadi sorotan setelah dia dinilai telah melanggar aturan internal KPK setelah dirinya secara sepihak memenuhi undangan rapat bersama Pansus Hak Angket untuk KPK.
(djm/djm)