Kuasa Hukum Bantah Novel Sebarkan Email soal Aris ke Luar KPK

CNN Indonesia
Senin, 04 Sep 2017 08:49 WIB
Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa justru menduga Aris Budiman yang menyebarkan email protes dari Novel ke pihak-pihak di luar KPK.
Kuasa Hukum Novel Baswedan menegaskan, kliennya tidak pernah menyebarkan email protes yang ditujukan untuk Aris Budiman ke pihak luar KPK. (ANTARA FOTO/Monalisa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak pernah menyebarkan surat elektronik atau email berisi protes pada Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman, ke pihak luar komisi antirasuah.

Pernyataan itu disampaikan Novel kepada kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa.

Menurut Aqsa, kliennya telah menceritakan persoalan email berisi protes yang kini dipermasalahkan Aris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Novel katakan bahwa email yang dia kirim itu bukan email yang pertama, sudah ada email sebelumnya, ada pembicaraan secara baik," tutur Aqsa kepada CNNIndonesia.com.

Aqsa menjelaskan, sebelum Novel mengirim email protes kepada Aris 14 Februari 2017, sudah ada komunikasi dengan Aris. Keduanya berkomunikasi soal rencana Aris merekrut penyidik dari Polri. Bahkan, kata Aqsa, protes sudah dilayangkan sejak tahun 2016.

Ketika itu, Novel memprotes rekrutmen penyidik yang dilakukan Aris karena dianggap tidak sesuai prosedur dari Biro Sumber Daya Manusia KPK. Proses rekrutmen penyidik itu pun tetap berjalan.

Kemudian pada akhir 2016, Aris kembali ingin mengangkat penyidik, tapi kali ini untuk posisi kepala satuan tugas penyidikan. Lagi-lagi, Novel sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK memprotesnya. Novel pun mengirimkan email kepada Aris, pimpinan KPK, deputi penindakan dan tembusan pengurus WP KPK.

"Dia tidak menyebarkan email tersebut ke pihak luar. Bahkan ada email kedua oleh Novel, dia sayangkan bahwa email-nya disebarkan ke luar, itukan email internal," tutur Aqsa.
Aqsa menuturkan, setelah mengirim email pada 14 Februari 2017 itu, Novel dan Aris bertemu. Dalam pertemuan itu, Aris menyampaikan bahwa dirinya tak bisa menjamin bila email protes tersebut tersebar ke Mabes Polri.

Aqsa menduga email itu disebarkan sendiri oleh Aris.

"Aris Budiman mengatakan bahwa, 'Novel saya tidak menjamin bahwa email itu akan di forward atau diedarkan oleh adik-adik penyidik ke Mabes Polri.' Artinya kita patut menduga kebocoran justru dari dia," ujar Aqsa menirukan percakapan Novel dengan Aris.
Aqsa menambahkan, Novel juga tidak mengetahui tentang adanya pimpinan KPK atau pengurus WP KPK yang menyebarkan email tersebut ke pihak luar.

"Apakah wadah pegawai pimpinan atau yang lain itu menyebarkan, Dia (Novel) tidak tau. Makanya kemudian menyampaikan email selanjutnya," ujarnya.

Tak Benci Polisi

Aqsa meluruskan, dalam email itu, Novel tidak mempermasalahkan penyidik asal kepolisian, namun yang dipersoalkan adalah proses rekrutmen yang dilakukan Aris.

Novel menginginkan rekrutmen penyidik KPK harus dilakukan sesuai aturan yang ada.

Menurut Aqsa, Novel tidak mungkin membenci kepolisian lantaran, Novel dibesarkan oleh kepolisian.
"Tapi yang dilakukan Aris tidak, dia justru sembarang merekrut. Ini yang tidak benar, itu menyalahi aturan internal. Bukan karena Novel benci polisi," tuturnya.

Novel resmi dilaporkan Aris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, pada 13 Agustus 2017. Aris merasa tidak terima dengan email yang dinilai merendahkannya.

Polda Metro kemudian memproses kasus dugaan pencemaran nama baik itu. Polisi telah memulai penyidikan pada 21 Agustus 2017.

Aqsa mengaku heran dengan Polda Metro yang cepat merespon laporan jenderal bintang satu itu. Padahal, lanjut Aqsa, Polda Metro masih menyelidiki kasus penyiraman air keras ke Novel yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

"Pencemaraan nama baik kalau kita bandingkan terhadap kasus yang kekeran terhadap Novel, ini jauh. Kasus novel belum selesai bahkan SPDP aja kita tidak diinformasikan, apakah sudah ada SPDP atau belum," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER