Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi akan mengembangkan laporan terkait akun media sosial milik Jonru Ginting yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian. Dia dilaporkan seorang pengacara bernama Muannas Alaidid beberapa hari lalu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya berencana untuk memprosesnya ke penyidikan lebih lanjut.
"Kalau lihat rencana penyidikan yang saya terima, pelapor sudah diperiksa. Hasil dari keterangan itu akan kami rencanakan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Adi mengatakan, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi lain sebelum meminta keterangan saksi ahli. Namun, dia belum dapat memastikan apakah saksi ahli pidana atau saksi ahli ITE yang akan diperiksa.
Sementara itu, Jonru belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti (diperiksa). Terlapor itu biasanya terakhir," ucapnya.
Selain itu, Adi mengatakan, pihaknya akan memeriksa akun media sosial milik Jonru sebagai pengumpulan bukti. Namun hal itu dilakukan dalam tahapan khusus.
Jonru telah dilaporkan dua kali. Laporan pertama dilakukan Muannas yang tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017.
Laporan kedua terhadap Jonru dilakukan pada Senin (4/9) oleh pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin. Laporan tersebut termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.
Namun Adi mengatakan, pihaknya masih akan menekuni laporan kedua yang dilakukan tersebut.
"Saya sementara ini masih update laporan kedua dilakukan oleh siapa. Yang kemarin saya dapatkan dari Muannas," tuturnya.
(kid)