Kelompok ini tersebar di berbagai daerah. Mereka yang terciduk adalah RK di Jakarta, RY (36) di Bukittinggi, LMFT (43) di Jakarta Utara, SRN (32) di Cianjur, dan JAS (32) di Pekanbaru.
Kelompok ini diduga mengeruk keuntungan dengan cara memprovokasi berita-berita bohong (hoax) yang diproduksi secara terus menerus sesuai pesanan. Mereka menyebarkan konten-konten yang mengandung ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi fenomena ini, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta aparat kepolisian bersikap adil dalam memberantas peredaran berita hoax di media sosial. Menurutnya, polisi harus berani menindak seluruh penyebar berita hoax, baik yang mengkritik maupun menguntungkan citra pemerintah.
"Saya harap ada komitmen dari polisi untuk berantas hoax ini harus adil," katanya menambahkan.
Aparat kepolisian diminta berani menindak para penyebar berita hoax atau akun-akun media sosial lainnya yang menguntungkan pemerintah lewat propaganda mendiskreditkan pihak tertentu.
"Saya lihat sikap polisi selama ini hanya bertindak keras terhadap mereka yang menebar informasi yang merugikan pemerintah, kalau menguntungkan tidak ada sikap terang. Ini berbahaya dan hal serius, apalagi kalau penegak hukum tidak adil," tuturnya.
Barang bukti Saracen. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
Membedakan Ujaran Kebencian
Dihubungi terpisah, pengamat komunikasi dari Universitas Indonesia Ade Armando menjelaskan bahwa hoax adalah upaya sengaja membohongi publik.
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi pelanggaran dalam kasus Saracen, yakni kebohongan dengan menyajikan informasi seolah faktual dan menyajikan kebencian dengan melontarkan caci maki alias ujaran kebencian.
Dia berpendapat, hal ini berbeda dengan media seperti Seword, misalnya. Ade menuturkan, Seword selalu menampilkan nama penulis yang bertanggung jawab dalam setiap artikel.
"Kalau media yang sajikan tulisan beropini, tulisan Seword selalu ada penulisnya. Jadi orang ini mempertanggungjawabkan apa yang dia tulis. Seword cukup jaga jangan sampai isinya bohong," ucapnya.
Media-media opini, kata Ade, masih dalam kategori yang dapat dilindungi oleh konsitusi, dalam hal ini hak kebebasan berekspresi.
"Misalnya dengan mengatakan bahwa pemerintah tidak bekerja dengan baik atau misalnya mengatakan pemerintah hanya mengandalkan dengan utang sehingga nanti (rakyat) harus membayarnya, itu kebencian juga tapi bukan ujaran kebencian. Kata-kata itu dilindungi secara konstitusional, justru harus dibela orang-orang yang ungkap itu," kata Ade.
Lihat juga:Saracen: Bisnis Hoax Hancurkan Lawan Politik |
Ade menuturkan, hal tersebut akan memberikan pelanjaran kepada masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara konten yang masuk dalam kategori pidana dan benar secara konstitusi.
Konten harus dijelaskan sehingga masyarakat bisa membedakan apa bedanya itu misalnya dengan media islam lain, ada VOA Islam dan berbagai lainnya yang dilihat orang bermasalah, padahal isinya tetap dapat dibenarkan secara konstitusional tutur Ade. (gil)
Barang bukti Saracen. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)