Pelapor Jonru Minta Polisi Berkaca Pada Kasus Saracen

CNN Indonesia
Senin, 04 Sep 2017 17:32 WIB
Jonru Ginting dilaporkan ke polisi karena dugaan ujaran kebencian di media sosial. Pelapor meminta polisi bercermin pada kasus Saracen.
Pelapor Jonru mengatakan, ada potensi Jonru seperti Saracen yang menerima orderan untuk menyebarkan ujaran kebencian. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Muannas Alaidid melaporkan akun media sosial atas nama Jonru Ginting terkait dugaan ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Terkait laporan ini, Muannas meminta polisi bercermin pada kasus dugaan ujaran kebencian oleh Saracen.

Muannas menilai, polisi tidak boleh terpaku pada ujaran kebenciannya saja. Sebab, ada kemungkinan ujaran kebencian yang dilontarkan Jonru mengarah pada pesanan untuk menyerang kelompok tertentu.
Muannas mengatakan, polisi harus menyelidiki apakah akun tersebut menerima keuntungan atau pembayaran dari kelompok tertentu.

"Polri saya kira tidak hanya pada ujaran kebenciannya saja tetapi saya kira harus mencari tahu jangan-jangan ini menjadi pesanan atau pembayaran atau dugaan adanya mereka menerima pembayaran atau keuntungan dari postingan itu," ucap Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/9).

Sebab, lanjut dia, memang tidak menutup kemungkinan ujaran kebencian yang diposting Jonru ditujukan untuk menyerangn kelompok-kelompok tertentu seperti yang dilakukan Saracen.
"Kemudian ini bisa digunakan untuk menyerang kelompok tertentu, dalam Saracen itu kan bisa dilihat," ujarnya.

Muannas mengaku menyayangkan unggahan yang dilakukan oleh Jonru. Muannas menilai, Jonru termasuk salah satu orang yang cerdas jika melihat pada profil yang dimilikinya. Selain sebagai salah satu alumni Universitas Diponegoro, Jonru juga seorang penulis.

"Dia juga seorang penulis dari segi kemampuannya memang ini orang cerdas, orang pintar, maka itu kami sesalkan kenapa dia kalau benar akun itu miliknya," tuturnya.

Lebih jauh Muannas menjelaskan Jonru telah aktif menyebarkan kebencian di akun media sosial sejak tahun 2014 hingga Agustus 2017.
Dia mengklaim, laporannya tersebut dapat membantu pihak kepolisian untuk mengungkap ujaran kebencian yang dilakukan Jonru.

Sementara untuk kasus Saracen, polisi telah menangkap tiga orang pengelola grup Saracen, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat) dan Pekanbaru (Riau).

Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran diduga mengeruk keuntungan dengan cara memprovokasi berita-berita bohong (hoax) berisi ujaran kebencian yang secara terus menerus diproduksi sesuai pesanan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER