KPK Usut Pertemuan Mendes-Auditor BPK Terkait Suap WTP

CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2017 21:45 WIB
Mendes Eko Putro Sandjojo disebut menemui auditor BPK sebelum uang suap opini WTP diberikan. KPK berjanji akan mendalami kesaksian itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan bakal menindaklanjuti kesaksian soal pertemuan Mendes dengan Auditor BPK terkait suap WTP. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pertemuan antara Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Eko Putro Sandjojo dan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi dengan auditor utama Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri.

Pertemuan Eko dan Anwar dengan Rochmadi dilakukan beberapa hari sebelum penyerahan uang suap sebesar Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kemendes Sugito melalui Jarot Budi Prabowo kepada auditor BPK Ali Sadli.

"Nanti akan didalami lagi. Kita dalami dari hasil pemeriksaan di pengadilan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Agus menyatakan, setiap kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK pasti akan dikembangkan, termasuk kasus dugaan suap yang dilakukan pejabat Kemendes untuk memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengembangan dilakukan untuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak lainnya atau tidak.

"Kasus itu kan pasti berkembang. Apa ada keterlibatan dari pihak lain atau nggak kan gitu," tuturnya.

Dalam persidangan kemarin, staf Inspektur Jenderal Kemendes, Igfirly Yaa Allah menyampaikan bahwa pada 4 Mei 2017, Mendes Eko dan Sekjen Kemendes Anwar menyambangi BPK. Ketika itu, dirinya dan Jarot juga ikut mendampingi keduanya yang saat itu menemui auditor BPK Rochmadi Saptogiri.

"Pada 4 Mei yang mengantar ke kantor BPK, waktu itu yang masuk Pak Sekjen dan Pak Menteri. Saya dan Pak Jarot membawa berkas saja Pak, saya yang bawa," kata Igfirly dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/8).
Dalam surat dakwaan Sugito dan Jarot disebutkan, pada 10 Mei 2017, Jarot membawa tas kain belanja berisi uang sejumlah Rp200 juta untuk bertemu dengan Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditorat Keuangan Negara (AKN) merangkap Pelaksana Tugas Kepala Auditorat III.B pada Auditor Utama Keuangan III BPK, Ali Sadli, di ruang kerjanya di lantai 4.

Jarot menyerahkan tas kain kepada Ali dengan menyampaikan "Ada titipan dari Pak Irjen, saudara Sugito".

Uang diterima Ali dan dimasukkan ke dalam lemari dan selanjutnya Ali meminta Choirul Anam membawa ke ruang kerja Rochmadi, yang kemudian Rochmadi memindahkannya ke brankas pribadi di ruang kerjanya.
Selepas 4 Mei 2017, Jarot kembali datang menemui Ali dan menyerahkan Rp40 juta pada 26 Mei 2017.

Igfirly bersaksi untuk Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Mereka berdua didakwa memberikan suap Rp240 juta kepada auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri agar memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER