Pertemuan Eko dan Anwar dengan Rochmadi dilakukan beberapa hari sebelum penyerahan uang suap sebesar Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kemendes Sugito melalui Jarot Budi Prabowo kepada auditor BPK Ali Sadli.
"Nanti akan didalami lagi. Kita dalami dari hasil pemeriksaan di pengadilan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus itu kan pasti berkembang. Apa ada keterlibatan dari pihak lain atau nggak kan gitu," tuturnya.
"Pada 4 Mei yang mengantar ke kantor BPK, waktu itu yang masuk Pak Sekjen dan Pak Menteri. Saya dan Pak Jarot membawa berkas saja Pak, saya yang bawa," kata Igfirly dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/8).
Jarot menyerahkan tas kain kepada Ali dengan menyampaikan "Ada titipan dari Pak Irjen, saudara Sugito".
Uang diterima Ali dan dimasukkan ke dalam lemari dan selanjutnya Ali meminta Choirul Anam membawa ke ruang kerja Rochmadi, yang kemudian Rochmadi memindahkannya ke brankas pribadi di ruang kerjanya.
Igfirly bersaksi untuk Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Mereka berdua didakwa memberikan suap Rp240 juta kepada auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri agar memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.