Koordinator Tim Advokasi Alfian Abdullah Alkatiri menjelaskan, kliennya awalnya senang ketika mengetahui majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Artinya, dakwaan terhadap kliennya batal dan Alfian harus dibebaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama hanya satu, dua, lama-lama banyak. Kami tanya darimana, katanya dari Polres Sidoarjo. Kami tanya ada apa, katanya cuma mengamankan. Kami juga heran, kok banyak petingginya perwira gitu," jelas Alkatiri.
"Kami kemudian minta surat penangkapan. Memang betul ada penangkapan tapi di situ tidak ditulis tanggalnya," katanya.
"Beliau tidak mau tanda tangan, tidak mau bicara juga. Akhirnya kami menunggu petugas Polda Metro Jaya datang (dari Jakarta)," tuturnya.
Ditahan di Mako Brimob
Alkatiri lantas ikut mengantarkan Alfian ke bandara untuk langsung terbang ke Jakarta malam itu juga. Ia mengira Alfian akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun ternyata kliennya dibawa dan ditahan langsung ke Mako Brimob.
Hingga saat ini tim advokasi belum dapat menemui Alfian. Ia bahkan merasa dihalang-halangi untuk bertemu kliennya. Padahal sesuai ketentuan dalam KUHAP setiap orang yang menjadi tersangka memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum.
Sebelumnya, tim advokasi menyebut penangkapan Alfian dilakukan layaknya teroris. Penangkapan yang dilakukan saat itu aneh dan terkesan dipaksakan.
Saat itu Alfian disangka Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. (axl/asa)