Detik-Detik Penangkapan 'ala Teroris' Alfian Tanjung

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2017 18:50 WIB
Anggota kepolisian yang berjaga saat itu mengaku hanya mendapat perintah dari Polda Metro Jaya untuk menangkap Alfian Tanjung di Rutan Medaeng, Surabaya.
Anggota kepolisian yang berjaga saat itu mengaku hanya mendapat perintah dari Polda Metro Jaya untuk menangkap Alfian Tanjung di Rutan Medaeng, Surabaya hingga ditahan kembali di Mako Brimob. (CNN Indonesia/Feri Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi Alfian Tanjung mengungkapkan kronologi penangkapan kliennya usai mengirup udara bebas pada Rabu (6/9) malam. Alfian dijemput oleh tim dari Polda Jawa Timur usai menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya.

Koordinator Tim Advokasi Alfian Abdullah Alkatiri menjelaskan, kliennya awalnya senang ketika mengetahui majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Artinya, dakwaan terhadap kliennya batal dan Alfian harus dibebaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengikuti dari awal eksepsi diterima dan ustaz harus dibebaskan. Kami besyukur dan bahagia, bahkan istri dan anaknya ada di situ," ujar Alkatiri saat memberikan keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (8/9).
Namun saat mengurus proses pembebasan di rutan Medaeng, Surabaya, pihaknya merasa ada kejanggalan ketika muncul segerombolan polisi yang berjaga di sekitar rutan.

"Pertama hanya satu, dua, lama-lama banyak. Kami tanya darimana, katanya dari Polres Sidoarjo. Kami tanya ada apa, katanya cuma mengamankan. Kami juga heran, kok banyak petingginya perwira gitu," jelas Alkatiri.

Tak lama muncul rombongan dari Polda Jawa Timur bersama Direktur Reserse Kriminal menyambangi Rutan Medaeng menjemput Alfian. Pihak kepolisian saat itu mengaku hanya mendapat perintah dari Polda Metro Jaya untuk menangkap Alfian.

"Kami kemudian minta surat penangkapan. Memang betul ada penangkapan tapi di situ tidak ditulis tanggalnya," katanya.
Saat itu pihaknya pun berusaha tetap kooperatif dengan bersedia membawa Alfian ke Polda Jawa Timur menjalani pemeriksaan. Menurutnya, Alfian saat itu sempat diminta menandatangani surat penangkapan dan penahanan namun ditolak.

"Beliau tidak mau tanda tangan, tidak mau bicara juga. Akhirnya kami menunggu petugas Polda Metro Jaya datang (dari Jakarta)," tuturnya.

Ditahan di Mako Brimob

Alkatiri lantas ikut mengantarkan Alfian ke bandara untuk langsung terbang ke Jakarta malam itu juga. Ia mengira Alfian akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun ternyata kliennya dibawa dan ditahan langsung ke Mako Brimob.

Hingga saat ini tim advokasi belum dapat menemui Alfian. Ia bahkan merasa dihalang-halangi untuk bertemu kliennya. Padahal sesuai ketentuan dalam KUHAP setiap orang yang menjadi tersangka memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum.

Sebelumnya, tim advokasi menyebut penangkapan Alfian dilakukan layaknya teroris. Penangkapan yang dilakukan saat itu aneh dan terkesan dipaksakan.
Alfian ditangkap polisi tak lama setelah mengirup udara bebas karena menjadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik akibat ceramahnya yang mengungkit PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya, 30 Mei lalu.

Saat itu Alfian disangka Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. (axl/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER