"Kemungkinan kami tidak akan mengajukan praperadilan. Kami akan laporkan ke pengawas internal saja seperti irwasum maupun propam terkait prosedur penangkapan," ujar Koordinator Tim Advokasi Alfian, Abdullah Alkatiri saat memberikan keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (8/9).
Selain pengawas internal, pihaknya juga berencana mengadukan penangkapan dan penahanan Alfian ke Ombudsman, Kompolnas, dan Komnas HAM. Alkatiri menilai, penangkapan polisi terhadap kliennya itu melanggar HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu yang ditahan di Mako Brimob itu terkait teroris, makar, korupsi. Tapi ini ustaz Alfian ditangani seperti extra ordinary crime," tuturnya.
"Saya susul ke Mako Brimob jam dua dini hari kemarin. Ketemu dengan penjaga dan sempat berargumentasi karena klien saya punya hak untuk didampingi. Tapi ternyata tidak bisa," ucap Sulistyawati.
Sulit Bertemu
Ia diminta datang kembali pada Kamis (7/9) pagi untuk menemui Alfian, namun hasilnya nihil. Sulistyawati diminta menyampaikan surat izin terlebih dulu dari Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Betapa sulitnya mau ketemu klien kami sendiri. Padahal kami hanya ingin menemui klien kami untuk koordinasi langkah selanjutnya," katanya.
Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dinilai pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung. (asa)