Alfian Tanjung Laporkan Penangkapannya ke Propam

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2017 16:21 WIB
Tim advokasi ustaz Alfian Tanjung tak berniat mengajukan praperadilan dan memilih melaporkan penangkapan ke pengawas internal polisi, yakni Propam.
Tim advokasi ustaz Alfian Tanjung tak berniat mengajukan praperadilan dan memilih melaporkan penangkapannya ke pengawas internal polisi, yakni Propam. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim advokasi ustaz Alfian Tanjung tak berniat mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan kliennya itu ke pengadilan. Alfian ditangkap polisi dan langsung ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, tak lama setelah mengirup udara bebas pada Rabu (6/9) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kemungkinan kami tidak akan mengajukan praperadilan. Kami akan laporkan ke pengawas internal saja seperti irwasum maupun propam terkait prosedur penangkapan," ujar Koordinator Tim Advokasi Alfian, Abdullah Alkatiri saat memberikan keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (8/9).

Selain pengawas internal, pihaknya juga berencana mengadukan penangkapan dan penahanan Alfian ke Ombudsman, Kompolnas, dan Komnas HAM. Alkatiri menilai, penangkapan polisi terhadap kliennya itu melanggar HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang kami belum bisa bertemu dengan ustaz Alfian. Kami berusaha mendampingi tapi dihalang-halangi. Ini jelas pelanggaran HAM," katanya.
Ia juga mempertanyakan penahanan kliennya yang dilakukan di Mako Brimob. Menurutnya, penahanan di Mako Brimob mestinya hanya dilakukan pada pihak berperkara yang melakukan kejahatan luar biasa.

"Kita tahu yang ditahan di Mako Brimob itu terkait teroris, makar, korupsi. Tapi ini ustaz Alfian ditangani seperti extra ordinary crime," tuturnya.

Sulitnya keinginan untuk bertemu Alfian juga dikeluhkan oleh anggota tim advokasi sebelumnya. Salah satu anggota tim, Sulistyawati, mengaku dipersulit oleh penyidik saat ingin menemui kliennya di Mako Brimob.

"Saya susul ke Mako Brimob jam dua dini hari kemarin. Ketemu dengan penjaga dan sempat berargumentasi karena klien saya punya hak untuk didampingi. Tapi ternyata tidak bisa," ucap Sulistyawati.

Sulit Bertemu

Ia diminta datang kembali pada Kamis (7/9) pagi untuk menemui Alfian, namun hasilnya nihil. Sulistyawati diminta menyampaikan surat izin terlebih dulu dari Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Betapa sulitnya mau ketemu klien kami sendiri. Padahal kami hanya ingin menemui klien kami untuk koordinasi langkah selanjutnya," katanya.
Penangkapan Alfian sebelumnya dilakukan berdasarkan laporan oleh seorang kader PDI Perjuangan bernama Pardamean Nasution terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima pada Bulan Februari 2017.

Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dinilai pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER